Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Selasa, 07/05/2024 18:12 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Robinsar Nainggolan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Setelah diperiksa maraton oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Selasa sore 7 Mei 2024.

Dikutip dari RMOL, Gus Muhdlor saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sudah langsung mengenakan rompi tahanan KPK pada pukul 16.25 WIB. Gus Muhdlor sendiri telah diperiksa tim penyidik sejak pukul 09.22 WIB.

Dengan tangan diborgol besi, Gus Muhdlor digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan secara resmi penahanan terhadap Gus Muhdlor, serta konstruksi perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam dua panggilan sebelumnya, Gus Muhdlor selalu mangkir. Seperti saat akan diperiksa sebagai tersangka pada 19 April 2024 dan Jumat lalu (3/5). Dia pernah memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Jumat 16 Februari 2024 saat statusnya masih menjadi saksi.

Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1) dan Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. Ari telah ditahan KPK pada Jumat (23/2)***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar