MKD DPR Minta Polisi Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu

Minggu, 05/05/2024 20:40 WIB
Ilustrasi: Gedung DPR-MPR. (Setjen MPR-RI)

Ilustrasi: Gedung DPR-MPR. (Setjen MPR-RI)

[INTRO]
 

Wakil Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam meminta pihak kepolisian untuk menertibkan pengendara yang menggunakan plat dinas DPR palsu. Hal tersebut ia ungkapkan usai menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan plat palsu DPR.

“MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor DPR palsu," kata Dek Gam kepada wartawan, Minggu (05/05/2024).

Temuan plat DPR palsu diakui olehnya telah beberapa kali terjadi. Plat nomor DPR palsu juga beberapa saat lalu di salah satu mobil Alphard yang menjadi lokasi polisi bunuh diri. Dia menyebut hari ini kembali menemukan pelat palsu DPR RI.

"Hari ini kami mendapati lagi penggunaan plat nomor DPR palsu. Kali ini yang menggunakan plat nomor DPR palsu adalah mobil Mercedes G Class dengan plat nomor DPR 19-III. Angka III di belakang adalah kode untuk pimpinan Komisi III, tetapi tidak nomor 19 di bagian depan bukanlah nomor pimpinan," ucapnya.

Dia menegaskan pemakaian plat palsu yang bukan peruntukannya bisa dikenai sanksi pidana. Dia mendesak polisi untuk bergerak.

"Pemalsuan plat nomor adalah tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara," ujar dia. 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar