Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

Minggu, 05/05/2024 20:18 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Dua wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik terkait mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian. Pernyataan Ghufron yang mengakui berkomunikasi dengan Alex demi memuluskan proses mutasi ASN tersebut menjadi titik masuknya.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyinggung komunikasi Ghufron dengan Alex bukan melegitimasi perbuatan Ghufron. Hal tersebut malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi masuk delik pidana karena menyalahgunakan kekuasaan.

"Ini menjadi sinyal serius bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik," kata Praswad dalam keterangannya, Minggu (5/5/2024).

Praswad merasa komunikasi Ghufron dan Alex malah membongkar sendiri praktik penyalahgunaan kewenangan. "Ini malah menunjukkan modus bagaimana pelanggaran etik dilakukan," ucap Praswad.

Praswad lantas mendorong supaya komunikasi antarpimpinan KPK tersebut didalami oleh Dewas KPK. Tujuannya guna membongkar praktik pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.

"Pada proses penyelidikan ini menjadi poin yang sangat menarik dan wajib didalami," ujar Praswad.

Adapun sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku sempat berdiskusi Alex mengenai persoalan mutasi seorang ASN di Kementan. Adapun ASN yang dibantu proses mutasinya tersebut, masih kerabat  Ghufron. Dia berkilah dapat membantu asalkan ASN yang mengajukan permohonan mutasi sudah memenuhi syarat.

Lalu, Ghufron mengungkapkan Alex bersedia membantunya menghubungi mantan Sekjen Kementan Kasdi yang kala itu menjabat Irjen Kementan. Ghufron lantas mengontak Kasdi untuk membantu ASN itu.

Dewas KPK yang mendapat laporan perilaku Ghufron tersebut, kini tengah mendalami dugaan pelanggaran etik. Dia bisa saja disangkakan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang ASN di luar KPK. Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.

Tetapi, Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.

Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah, yang sekarang sudah dimutasi—Jaksa Taufiq Ibnugroho.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar