KPK Cegah Tersangka Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah ke Luar Negeri

Rabu, 24/03/2021 23:11 WIB
Dirut Sarana Jaya Yoory dicegah ke laur negeri oleh KPK terkait kasus pengadaan lahan Rumah DP Nol Rupiah (kompas)

Dirut Sarana Jaya Yoory dicegah ke laur negeri oleh KPK terkait kasus pengadaan lahan Rumah DP Nol Rupiah (kompas)

law-justice.co - Setelah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk Rumah DP Nol Rupiah, KPK langsung mengirimkan permohonan larangan bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan kasus yang menjerat anak buah Anies Baswedan tersebut berjalan lancar.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/3/2021).

Pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak tersebut kata Ali, dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Ali pun kembali menyampaikan bahwa KPK belum bisa membeberkan detail kasus dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," tutup Ali.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar