Dibantah Polisi, Ternyata Kasus Abu Janda Belum Naik ke Penyidikan

Senin, 08/03/2021 19:40 WIB
Polisi bantah kasus dugaan rasis dan penistaan agama Abu Janda sudah naik ke penyidikan (Fajar).

Polisi bantah kasus dugaan rasis dan penistaan agama Abu Janda sudah naik ke penyidikan (Fajar).

law-justice.co - Polisi membantah bahwa kasus dugaan rasis dan penistaan agama yang dilakukan oleh Permadi Arya atau Abu Janda sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim masih menyelidiki kasus tersebut.

“Sampai saat ini masih penyelidikan. Masih berjalan ditangani oleh penyidik,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin (8/3/2021).

Padahal sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia mengaku sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakit kasus tersebut. Surat bernomor B/32/II/RES.1.11/2021/Dittipidsiber itu dikirim pada 26 Februari 2021.

“Kami selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri selaku penyidik, yang isinya antara lain menerangkan bahwa laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan,” kata Ketua Bidang Hukum KNPI, Medya Rischa Lubis pada Kamis (4/3/2021).

Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, Medya menilai penyidik telah mempunyai dua bukti permulaan. Untuk itu, ia berharap penyidik dapat menaikkan status Abu Janda sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dan bukti-bukti yang cukup.

“Mereka juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelumnya. Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu, SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar