KPK Ancam Adik Haji Isam Terkait Kasus Eks Sekretaris MA

Jum'at, 05/03/2021 22:19 WIB
KPK ingatkan adik Haji Isam untuk penuhi panggilan KPK (Otonominews).

KPK ingatkan adik Haji Isam untuk penuhi panggilan KPK (Otonominews).

law-justice.co - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengancam Komisaris PT Putra Palakka Sudirman terkait kasus menghalangi penyidikan perkara suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mengingatkan Sudirman agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.

KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka kasus itu. Lembaga antirasuah itu menduga Ferdy menyembunyikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sedianya penyidik memeriksa Sudirman pada Jumat (5/3/2021). Namun, adik pengusaha kondang Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu tak memenuhi panggilan penyidik.

"Sebagaima informasi yang kami terima, yang bersangkutan (Sudirman, red) mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini," ujar Fikri.

Oleh karena itu, penyidik KPK menyiapkan rencana lain. "Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," sambung Fikri.
Pegawai KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Sudirman. Tujuannya agar kasus Ferdy yang berperan menyembunyikan Nurhadi menjadi lebih terang.

"KPK mengimbau yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Fikri.

Sebelumnya KPK telah menahan Ferdy Yuman pada 10 Januari 2021. KPK menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar