Sebut Revisi UU ITE Belum Tentu Jadi, Mahfud MD Minta Waktu 3 Bulan

Senin, 22/02/2021 14:40 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji apakah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dilakukan atau tidak. Tim Kajian UU ITE diberi waktu 3 bulan untuk bekerja.

"Namanya diskusi tentu perlu waktu, kita beri waktu 2 bulan lah (red: 3 bulan) kepada tim ini agar terus dibahas," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/2/2021).


Pembentukan tim ini merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut UU ITE kerap dinilai menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi sehingga merugikan masyarakat.

Mahfud mengatakan, tim ini akan membahas mengenai substansi apakah benar ada pasal karet dalam UU ITE. Sebab, kata dia, ada anggota DPR yang setuju dan tidak soal adanya pasal karet di UU tersebut.


"Tim untuk membahas substansi, apa betul ada pasal karet, di DPR sendiri ada yang setuju, ada yang tidak. Ada yang bilang bahaya kalau enggak ada undang-undang itu nanti semuanya orang saling serang sendiri, saling bunuh saling serang, enggak ada, polisi enggak bisa bertindak dan sebagainya," kata dia.

"Tapi ada yang katakan, wah itu bisa jadi alat untuk membuka perang lainnya. Pemerintah di pemerintahan yang menganut sistem demokrasi akan membuka ruang diskusi itu untuk kemudian tim mengambil sikap resmi," sambungnya.

Mahfud mengatakan, sikap resmi ini yang nantinya akan dilaporkan tim kepada pemerintah. Apakah memang perlu revisi UU ITE atau tidak.
"Nanti tim ini akan laporan ke kita apa bentuknya, apa hasilnya," ucapnya.


"Kalau keputusan harus revisi kita akan sampaikan ke DPR," ujarnya.


Sembari menunggu tim bekerja, kata Mahfud, penegak hukum baik Polri dan Kejaksaan Agung, diharapkan bekerja sebaik mungkin saat menghadapi pelaporan terkait UU ITE. Ia berharap, UU ini tak multitafsir.


"Nah sembari menunggu yang 2 atau 3 bulan itu nanti Polri dan Kejagung supaya betul-betul tidak multi interpreter, tidak multitafsir, ini benar ini tidak hanya berlaku pada si a tapi berlaku pada b karena semua unsur itu terpenuhi di situ," pungkasnya.

Tim Kajian UU ITE ini dibentuk melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada Senin (22/2). Tim tersebut diberi waktu kerja 3 bulan hingga 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.


Susunan Tim Kajian UU ITE terdiri dari pengarah dan tim pelaksana. Pengarah terdiri dari Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.


Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. Adapun tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar