Divonis Lebih Berat, Hakim Bongkar Perilaku Buruk Jaksa Pinangki

Selasa, 09/02/2021 04:45 WIB
Majelis hakim bongkar perilaku buruk Jaksa Pinangki (Tribunnews)

Majelis hakim bongkar perilaku buruk Jaksa Pinangki (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Selain vonis yang berat, majelis hakim juga membongkar perilaku buruk dari mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.

Hal itu disampaikan Hakim saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Majelis Hakim mengatakan dalam komunikasi percakapan Pinangki dan Anita melalui aplikasi WhatsApp terungkap keduanya membahas pengurusan perkara selain Djoko Tjandra. Salah satunya yakni terkait grasi Annas Maamun.

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi Whatsapp, antara terdakwa dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 November 2019, pukul 6.13.29 PM sampai dengan 7.50.34 PM, Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi Anita Kolopaking. Ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Annas Maamun," kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Annas Maamun adalah mantan Gubernur Riau yang menjadi terpidana perkara korupsi alih fungsi hutan dan divonis 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Annas Maamun berkurang satu tahun atau kembali menjadi 6 tahun sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019 yang disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.

Majelis Hakim menilai, bukti percakapan di WhatsApp tersebut menjadi bukti Pinangki dan Anita biasa mengurus perkara selain terkait Djoko Tjandra.

"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerjasama dengan saksi dari Anita Kolopaking khususnya terkait institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Republik Indonesia," imbuh Hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin (8/2/2021).

Pinangki oleh majelis hakim dinilai terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Pinangki pun dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar