Eks Gubernur Ratu Atut & Pinangki Dapat Remisi, Akan Bebas Tahun Depan

Selasa, 03/05/2022 00:00 WIB
Ilustrasi ICW respons dicabutnya PP pengaturan remisi untuk narapidana korupsi (Foto: ICW)

Ilustrasi ICW respons dicabutnya PP pengaturan remisi untuk narapidana korupsi (Foto: ICW)

Jakarta, law-justice.co - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi Lebaran 2022. Diketahui keduanya saat ini mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang.

Menurut Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati menyebut remisi keduanya diberikan pada hari ini. Menurutnya, remisi Lebaran ini juga tidak hanya diterima Atut dan Pinangki, tetapi juga oleh narapidana lainnya.

"Seluruh narapidana dapat remisi. Iya benar (Ratu Atut dan Pinangki dapat remisi). Masing-masing dapat satu bulan remisi," kata Herti saat dihubungi detikcom, Senin (2/5/2022). Menurutnya, remisi ini tidak membuatnya langsung menghirup udara bebas. Ini dikarenakan masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh.

"Kan ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja pokoknya," tambahnya. Diketahui Pinangki mendapat hukuman 4 tahun masa tahanan, sementara Ratu Atut sekitar 7 tahun penahanan.

"Yang mengajukan dari lapas, bukan mereka mengajukan sendiri. Mereka itu seharusnya berkelakuan baik di sini. Tidak melakukan pelanggaran di lapas, makanya bisa dapat remisi," bebernya.

Herti mengungkapkan bukan tidak mungkin keduanya akan menghirup udara bebas pada tahun depan. Ini dikarenakan akan adanya remisi kembali pada Agustus 2022. "Ya jika lancar insyaallah sih tahun depan sudah pulang," tuturnya.

Menurutnya, keduanya mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi 6 bulan masa pidana. "Dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas. Kemarin-kemarin belum dapat remisi karena PP 99 sehingga baru tahun ini dapat remisi," jelasnya.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar