Eks Gubernur Ratu Atut & Pinangki Dapat Remisi, Akan Bebas Tahun Depan
Ilustrasi ICW respons dicabutnya PP pengaturan remisi untuk narapidana korupsi (Foto: ICW)
Jakarta, law-justice.co - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat remisi Lebaran 2022. Diketahui keduanya saat ini mendekam di Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang.
Menurut Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati menyebut remisi keduanya diberikan pada hari ini. Menurutnya, remisi Lebaran ini juga tidak hanya diterima Atut dan Pinangki, tetapi juga oleh narapidana lainnya.
Baca juga : Hari Ini Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Penjara
Menurutnya, keduanya mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi 6 bulan masa pidana. "Dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas. Kemarin-kemarin belum dapat remisi karena PP 99 sehingga baru tahun ini dapat remisi," jelasnya.
Share:
Tags:
Komentar