Sidangkan Kasus Habib Rizieq, Kejagung Siapkan 16 Jaksa

Selasa, 26/01/2021 21:31 WIB
Tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab segera disidangkan (ist)

Tersangka kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab segera disidangkan (ist)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan kerumunan massa yang menjerat Habib Rizieq Shihab segera disidangkan. Untuk itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 16 jaksa untuk melawan pihak Rizieq di pengadilan.

“Saya sudah membentuk (tim berisi) 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Ggedung DPR, Selasa (26/1/2021).

Sebagai catatan, perkara yang menyeret Habib Rizieq diusut oleh Mabes Polri. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung pada pekan lalu.

Sebelum menyidangkan, kata Fadil, 16 jaksa yang ditunjuk tadi masih mempelajari berkas dari Mabes Polri.
Kejagung tidak ingin dilabelkan zalim dengan buru-buru membawa perkara ke pengadilan.

“Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif, karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksankan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman kepada siapa pun,” tutur Fadil.

“Kami sangat hati-hati baca berkas ini dan akan memberi petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri,” ungkap dia.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Saat ini dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar