Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin Ajukan Amicus Curiae

Kamis, 18/04/2024 12:27 WIB
Habib Rizieq Menunjuk Ada 2 Kelompok Buaya Lagi Ribut - Ribut

Habib Rizieq Menunjuk Ada 2 Kelompok Buaya Lagi Ribut - Ribut

Jakarta, law-justice.co - Jelang putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024, sejumlah tokoh besar nasional mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Setelah Megawati Soekarnoputeri, kini Din Syamsudin dan Habibi Rizieq Shihab ajukan diri sebagai amicus curiae.

Melalui kuasa hukumnya, Habib Rizieq serahkan amicus curiae ke MK hari ini, Rabu 17 Maret 2024.

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu 17 April 2024.

Pihaknya secara resmi mengirimkan surat amicus curiae yang didalamnya tertuang nama Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, dkk.

Dikutip dari Strategi.id, dalam isi amicus curiae tersebut, meereka meminta hakim MK unutk besikap dalam meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.

Diakhir, mereka masih meyakini jika hakim MK masih menjadi penjaga konstitusi.

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," tegasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar