Raffi Ahmad Tak Terbukti Langgar Prokes Usai Vaksin di Istana

Senin, 18/01/2021 16:42 WIB
Raffi Ahmad terima vaksin COVID-19 bersama Jokowi di Istana (CNN)

Raffi Ahmad terima vaksin COVID-19 bersama Jokowi di Istana (CNN)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Tuduhan Raffi Ahmad langgar protokol kesehatan tidak terbukti. Hal itu dipastikan Polda Metro Jaya.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat berada Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021) dilansir dari Suara.com.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Depok.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael.


Setelah melakukan pengecekan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu privacy yang dihadiri orang terdekat.

“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.


Sementara itu, di Pengadilan Negeri Depok gugatan terhadao Raffi sudah diterima.

Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.


Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar