Ridwan Kamil Disinggung, Politisi PKS Ini Bela Mahfud MD

Rabu, 16/12/2020 16:42 WIB
Dimyati Natakusumah F-PKS

Dimyati Natakusumah F-PKS

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah menilai Menko Polhukam Mahfud Md tidak harus bertanggung jawab atas munculnya kerumunan saat penjemputan Habib Rizieq Shihab. Dimyati beranggapan pernyataan Mahfud yang mengizinkan masyarakat ikut menjemput Habib Rizieq tidak salah.

"Mahfud Md ya bener ya. Apa yang salah dari Mahfud Md? Ya kan boleh mengizinkan siapa pun, kerabatnya, apalagi pemimpinnya, menjemput presiden, kan boleh, asalkan tertib kan, tertib dan sesuai ketentuan. Jadi, menurut saya, hemat saya, apa yang disampaikan Pak Mahfud nggak ada yang salah, nggak salah juga ya, bener itu," kata Dimyati, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Menurut Dimyati, polisi tidak perlu memeriksa Mahfud dalam kasus kerumunan Habib Rizieq. Jikalau polisi memanggil Mahfud, dia meyakini itu hanya formalitas.

"(Mahfud) nggak perlu (dimintai keterangan), itu sudah jelas. Menurut saya, apa yang disampaikan Pak Mahfud, kan (Mahfud) orang hukum ya, normatif, saya rasa nggak perlu dipanggil, dan hanya basa-basi kalau dipanggil," terang Dimyati.

Lebih lanjut, Dimyati justru menyoroti pasal yang disangkakan polisi kepada Habib Rizieq. Polisi diketahui mempersangkakan Habib Rizieq melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Anggota DPR dari dapil Banten I itu merasa tidak tepat jika Habib Rizieq dipersangkakan melanggar salah satu pasal dalam UU Kekarantinaan Wilayah. Sebab, yang diberlakukan di Jakarta dan Jawa Barat bukan karantina wilayah, melainkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya masih aneh juga ini, saya pengin tahu dasar hukumnya kalau Habib Rizieq dikenakan karantina wilayah. Kapan ditetapkan karantina wilayahnya di dalam sebuah daerah? Karantina wilayah itu per daerah. Kalau misalnya Jawa Barat atau DKI tidak ada ditetapkan karantina wilayah, yang ditetapkan adalah PSBB," papar Dimyati.

"Kalau digunakan UU Kekarantinaan Wilayah jadi aneh juga, karena belum diberlakukan, belum diberlakukan kekarantinaan. Kalau karantina diberlakukan itu di-lockdown. Nah kalau (lockdown), ada orang keluar itu dihukum, apalagi ada kerumunan, itu kena pasalnya," imbuhnya.

Dimyati berharap pengusutan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dia bahkan menyatakan bersedia memberikan bantuan hukum untuk Habib Rizieq.

"Saya sih berharap penegak hukum jangan abuse of power, jangan misleading, harus betul-betul rule of law. Rule of law itu kan supreme of law dan equality before the law, dan memang due process of law. Jadi harus paham itu kaidah-kaidah hukum itu. Saya berharap dalam penegakan hukum jangan dilihat kepentingan politik, hukum ya hukum, kekal berdiri, jangan abuse of power," imbau Dimyati.

"Dan kalau melihat case yang dihadapi Habib Rizieq, saya siap tanda tangan memberikan bantuan hukum dan menjadi penjamin (penangguhan penahanan)," lanjut dia.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menilai Menko Polhukam Mahfud Md juga harus bertanggung jawab atas kerumunan penjemputan Habib Rizieq. Sebab, menurut Ridwan Kamil, Mahfud-lah yang mengizinkan masyarakat untuk menjemput.

"Izinkan saya beropini secara pribadi terhadap rentetan acara hari ini. Pertama, menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud, di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar RK, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/12).

Mahfud diketahui sempat menyampaikan keterangan terkait penjemputan HRS di Bandara Soetta. Saat itu diketahui Mahfud mengizinkan asalkan dilakukan dengan tertib. Menurut RK, pernyataan tersebut menjadi tafsir yang berbeda di tengah-tengah masyarakat.

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara `selama tertib dan damai boleh`, sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah, sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," tuturnya.

Mahfud juga sudah merespons pernyataan RK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memilih tak menanggapi.

"Siap. Tak ada tanggapan," kata Mahfud ketika diminta menanggapi pernyataan Ridwan Kamil, Rabu (16/12/2020)

 

 

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar