Menkes Terawan Sebut BPOM Segera Setujui Izin Darurat Vaksin Sinovac

Senin, 07/12/2020 10:16 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto. (Tirto)

Menkes Terawan Agus Putranto. (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan segera menyetujui persetujuan penggunaan izin darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin covid-19 dari Sinovac.

"Vaksin akan segera dilakukan persetujuan untuk penggunaan EUA-nya oleh BPOM, sesuai dengan scientific dan ketentuan perundangan-undangan," kata Terawan dalam keterangan di kanal Kemkominfo TV di Youtube, Senin (7/12).

Terawan menambahkan, pemerintah menjadikan vaksin sebagai salah satu strategi penanggulangan pandemi Covid-19.

Dia memastikan, pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Vaksinasi ini menurut Terawan, merupakan langkah intervensi untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Terawan menjelaskan, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 yang tiba di Indonesia merupakan bagian dari pengadaan bagian tahap pertama sebanyak 3 juta dosis jenis Sars Cov-2.

Pemerintah juga telah memeriksa kualitas vaksin, termasuk dokumen vaksin arrival report, serta pemeriksaan fisik barang. Ia memastikan, pemeriksaan fisik barang dilakukan secara teliti dan cermat.

"Sehingga kita yakin bahwa status vaksin yang diterima dalam kondisi baik, tidak ada kemasan atau isi yang rusak, dan suhu selama perjalanan atau pengiriman sesuai dengan prosedur," jelas Terawan.

"Kalau ada barang yang rusak atau prosedur tidak sesuai segera kita akan sampaikan ke penyedia vaksin dengan melampirkan vaksin arrival report-nya," kata dia menambahkan.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (6/12) malam diketahui langsung dibawa menuju Kantor Pusat Bio Farma di Kota Bandung, Jawa Barat.

Nantinya vaksin akan diambil sampelnya untuk pengujian mutu oleh tim dari BPOM dan Bio Farma.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar