Perludem Minta KPU Tak Ambil Hak Pilih Pasien Covid-19

Sabtu, 05/12/2020 17:24 WIB
Pencoblosan bagi pasien Covid-19 (RCTI+)

Pencoblosan bagi pasien Covid-19 (RCTI+)

Jakarta, law-justice.co - Pilkada Serentak 2020 disebut sebagai kebijakan yang elitis dan tak paham kondisi lapangan. Pendapat tersebut diutarakan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Usman Sadikin. Ia mengatakan, wacana tersebut menunjukkan KPU tak belajar dari kekeliruan pada Pilpres 2019.

Ia mengingatkan, helatan politik setahun silam tersebut telah memakan korban ratusan petugas di lapangan akibat beban kerja yang berlebihan dan sarat risiko.

"Jadi atas dasar melayani hak pilih, KPU yang elitis di tingkat pusat bikin peraturan ini nggak ngerti kondisi di lapangannya," kata Usep seperti dikutip Sabtu (5/12/2020)

Usep melanjutkan, pemahaman KPU untuk melayani hak pilih warga justru kerapkali menjadi bumerang untuk petugas di lapangan. Peraturan yang bertujuan memenuhi hak pilih, malah berpotensi membahayakan keselamatan petugas.

Menurut dia, KPU perlu mempertimbangkan dampak ketetapan dan kebijakan tersebut dari banyak sisi. Bukan semata memfasilitasi hak pilih melainkan juga memikirkan perlindungan terhadap kesehatan petugas. Apalagi, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini digelar di tengah pandemi.

"Jadi, mereka KPU di pusat bikin peraturan kayak sesumbar, kita tuh bisa loh menangani Pilkada di tengah Pandemi," katanya.

 

Pasal itu menyebutkan, pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilih dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

"Kalau dirawat di rumah sakit, maka kami layani di tempat dia dirawat. Sampai hari ini kalau kami melayani dengan cara dijemput itu di ruang yang ditentukan oleh pemerintah, di RS rujukan," terang Ketua KPU Arief Budiman di Kamis (18/6) lalu.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar