Kemenlu RI Semprot Dubes Inggris Soal Benny Wenda

Sabtu, 05/12/2020 16:44 WIB
Ketua ULMWP, Benny Wenda (Jubi.co.id)

Ketua ULMWP, Benny Wenda (Jubi.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan telah memanggil Duta Besar Inggris di Jakarta, Owen Jenkins pada Jumat (4/12/2020) lalu terkait Benny Wenda. Pemanggilan ini khususnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan Kemenlu menyampaikan protes keras kepada Jenkins atas pembiaran Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, menghasut, dan mendalangi berbagai aksi kriminal dan pembunuhan di Papua.

"Dubes Inggris menjanjikan akan menyampaikan protes keras Indonesia tersebut. Dubes Jenkins juga menegaskan posisi pemerintah Inggris atas kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI," ucap Faizasyah dalam keterangan resmi, Sabtu (5/12/2020).

Pemanggilan ini dilakukan setelah Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua dan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sekaligus menyatakan sebagai pemimpinnya melalui situs resmi ULMWP.

Dalam deklarasi itu, Benny mengatakan pihaknya akan menerapkan konstitusi sendiri dan tidak akan tunduk pada pemerintahan Indonesia.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengutuk langkah Benny tersebut dan mendesak pemerintah mengambil aksi nyata menindak tindakan separatisme tersebut.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memang perlu memanggil Dubes Inggris untuk meminta mereka menjelaskan posisinya berkaitan dengan Papua dan Indonesia. Ia juga meminta agar Retno menyampaikan nota diplomatik untuk menegaskan posisi Indonesia di Papua.

Diketahui, Benny Wenda selama ini dikenal sebagai tokoh pro-kemerdekaan Papua. Ia sempat ditahan karena terlibat demonstrasi pro-kemerdekaan Papua dan pengibaran bendera bintang kejora pada 2002 lalu. Namun, Benny kabur dari penjara lalu tinggal di Inggris sejak 2003.

Pemerintah sempat berupaya mengekstradisi Benny ke Indonesia melalui pengajuan red notice ke Interpol pada 2011 lalu. Namun, Interpol mencabut status itu setahun kemudian.

Tak tinggal diam, Indonesia disebut masih terus melakukan pendekatan kepada Inggris, terutama pihak kepolisian, untuk membantu menangkap Benny.

Selama ini, Inggris dianggap diam terkait status warga negara Benny. Sebab, Benny disebut pernah mengajukan suaka politik ke negara Eropa Barat tersebut.

Lalu, pada 2019, Inggris menolak membeberkan status kewarganegaraan Benny dan tak menjawab perihal permintaan suakanya diterima atau tidak.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar