Benny Wenda Pidato di KTT Negara Melanesia, Indonesia: Narasi Bohong!

Senin, 28/08/2023 09:28 WIB
Benny Wenda Pidato di KTT Negara Melanesia, Indonesia: Narasi Bohong! (The Office of Benny Wenda).

Benny Wenda Pidato di KTT Negara Melanesia, Indonesia: Narasi Bohong! (The Office of Benny Wenda).

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Indonesia akhirnya buka suara soal penolakan terhadap pidato pemimpin kelompok separatis Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda, dalam KTT Melanesian Spearhead Group (MSG) di Port Vila, Vanuatu, pada pekan lalu.

Sebagai informasi, KTT itu berlangsung pada 23-24 Agustus. Salah satu topik yang dibahas yakni keanggotaan ULMWP dalam forum tersebut.

"RI menegaskan ULMWP telah menyalahgunakan forum MSG untuk menjustifikasi tindak kekerasan yang dilakukan kelompok yang terafiliasi dengan organisasi itu yang telah melakukan berbagai tindak kejahatan seperti penyanderaan, pembakaran sekolah, hingga pembunuhan terhadap Orang Asli Papua," bunyi pernyataan Kemlu RI pada Sabtu (26/8).

Delegasi Indonesia yang hadir dalam KTT itu pun walk out atau keluar sidang saat Benny Wenda hendak berpidato. Delegasi RI dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury.

Menurut RI, aksi walk out dibutuhkan untuk menggambarkan penolakan keras terhadap masalah ini. Aksi keluar ruang sidang seperti ini memang lumrah terjadi dalam suatu pertemuan untuk menunjukkan sikap penentangan.

"Delegasi RI telah mengambil langkah-langkah yang lazim dalam dunia diplomasi untuk mengekpsresikan penolakan tersebut, termasuk meninggalkan ruangan ketika ULMWP menyampaikan narasi bohong tentang situasi di Papua," papar Kemlu RI.

Melanesian Group terdiri dari lima anggota yang terdiri dari empat negara yakni Papua Nugini, Fiji, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu, serta satu organisasi yakni Front De Liberational De Nationale Kanak Et Solcialiste (FLNKS) dari New Caledonia.

Sementara itu, Indonesia merupakan associated member atau anggota terkait dalam forum tersebut sejak 2015. Indonesia bergabung lantaran memiliki jutaan orang Melanesia.

Di sisi lain, ULMWP selama ini berstatus observer atau pemantau di MSG dan selama ini berupaya untuk menjadi anggota grup tersebut.

Namun, dalam Komunike Bersama (Joint Communique) yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2023, para pemimpin negara-negara angota MSG pun menegaskan bahwa ULMWP tidak memenuhi kriteria untuk menjadi anggota MSG.

"Penolakan tersebut menunjukkan bahwa kelompok tersebut tidak memiliki tempat sebagai anggota MSG," kata Direktur Jenderal Asia, Pasifik, dan Afrika Kemlu RI, Abdul Kadir Djaelani, dalam pernyataan.

"MSG menghormati prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah setiap negara."

MSG juga pernah menolak keanggotaan ULMWP pada 2016 lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar