FPI: Kenapa Hasil Tes Jokowi Boleh Tak Dipublis, Tapi HRS Wajib?

Senin, 30/11/2020 06:37 WIB
Info terkini Habib Rizieq Buka Suara soal Kondisi Kesehatan (wartaekonomi.co.id).

Info terkini Habib Rizieq Buka Suara soal Kondisi Kesehatan (wartaekonomi.co.id).

Jakarta, law-justice.co - Front Pembela Islam (FPI) mengaku keberatan atas desakan sejumlah pihak yang meminta Habib Rizieq Shihab membuka hasil tes swab-nya kepada publik.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pasien memiliki hak merahasiakan rekam medisnya.

Dia membandingkan dengan sikap Jokowi yang juga tak membuka hasil tes swab seusai bertemu beberapa pejabat Solo yang belakangan dinyatakan positif Covid-19.

"Kenapa Jokowi boleh tidak diperlihatkan kepada publik dan warga negara lain boleh juga pakai inisial nama serta tidak dipublikasikan, tapi HRS wajib publikasi? Apa hukum lagi-lagi hanya berlaku bagi HRS saja?" ujar Aziz seperti melansir Tempo, Ahad, 29 November 2020.

HRS adalah akronim dari Habib Rizieq Shihab, sebutan pendukungnya untuk Habib Rizieq.

Aziz menjelaskan, meskipun ada beberapa pihak yang meminta hasil tes swab Rizieq dan menyatakan tak akan membukanya kepada publik, pihaknya tetap tak mempercayai janji itu.

Alasannya, informasi apapun tentang Habib Rizieq mudah bocor ke publik. Seperti surat pernyataan pribadi Habib Rizieq kepada polisi yang baru-baru ini viral di media sosial.

"Faktanya hari ini pihak rumah sakit kirimkan ke polisi pernyataan bahwa HRS keberatan hasil medisnya disebar ke publik, beberapa jam kemudian viral di media, itu gimana?" kata Aziz.

Habib Rizieq mengeluarkan pernyataan setelah Pemerintah Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan manajemen Rumah Sakit Ummi ke Polresta Bogor Kota dengan tuduhan menangani Habib Rizieq tidak sesuai prosedur rumah sakit rujukan Covid-19, di antaranya tidak membuka hasil tes swab Habib Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19.

Kepala Bidang KIP Diskominfo Kota Bogor/Anggota Bidang Data, Komunikasi dan Informasi Publik Satgas Covid-19 Kota Bogor Abdul Manan Tampubolon mengatakan laporan dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor Agustian Syah. Menangani pasien terduga Covid-19, ujar Manan, harus sesuai dengan prosedur. Namun, RS Ummi dianggap mengabaikannya.

Saat Wali Kota Bogor bersama tim Satgas Covid-19 ke RS Ummi, pihaknya menemukan tidak ada kesesuaian data pelaporan dalam penanganan pasien yang ditangani pihak rumah sakit.

"Ada informasi yang tidak utuh tentang kondisi pasien disampaikan kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor."

Satuan Tugas Covid-19, kata Manan, berwenang mengetahui kondisi pasien di rumah sakit rujukan yang ditunjuk Wali Kota Bogor.

“Dalam tes swab pada pasien yang dicurigai terpapar Covid-19, tidak ada koordinasi dengan pihak satgas Covid-19."

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar