Berangkat dari jawaban itu, Habib Rizieq menilai terdapat realitas bahwa ada kerumunan dengan massa yang lebih besar ketimbang yang terjadi di Petamburan. Namun, hanya kerumunan di Petamburan saja yang naik hingga pengadilan.
"Kita tidak tahu, apakah yang dijadikan tersangka pelaku di lapangan atau tidak," ujar Refly.
"Ngapain ngadain sidang pengadilan, hukum saja (habib Rizieq tanpa peradilan) jadi ketahuan. Kita nyaris sama dengan negara otoriter dan negara komunis, bisa menghukum orang seenaknya," kata Rizal.
"Ini adalah skenario untuk bagaimana pokoknya untuk menghancurkan HRS sampai 2024, sampai kemudian bisa lolos 2024 nah baru dilepaskan. Jadi disitu ada politik unsur politik disitu," kata Abdullah.
Sebab, perbuatan masing-masing anggota menjadi tanggungjawab masing-masing dan tidak semuanya mewakili sikap organisasi tertentu.
“Saya kira peristiwa-peristiwa seperti ini, baik itu yang di Makassar beberapa hari lalu, maupun yang sekarang (di Mabes Polri), dari sudut pandang bahwa ini seolah-olah mewakili Islam, saya kira justru dengan adanya peristiwa-peristiwa seperti ini, umat Islam dirugikan,” papar Munarman
"Pada saat itu kelompok FPI yang masih ingin bergabung dengan ISIS sudah bergabung dengan Ustaz Basri, jadi mereka aktif dengan Ustaz Basri tidak dengan FPI setahu saya," jelasnya.
"Ini ada operasi media besar-besaran dan sistematis, untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma, dan melabelisasi saya mau pun FPI agar diteroriskan," ujar Munarman.
“Saya dapat dari Habib tadi ketika bicara dengan beliau. Haram mengganggu umat Kristiani yang sedang beribadah di tempatnya,” kata Aziz.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi, tapi pelanggaran hukum," ungkap Mahfud dalam cuitannya.