Polisi Tetapkan Ketua FPI Kota Pekanbaru Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kamis, 26/11/2020 15:01 WIB
Ketua FPI jadi tersangka karena paksa bubarkan aksi demo tolak Habib Rizieq Syihab (Islami.co)

Ketua FPI jadi tersangka karena paksa bubarkan aksi demo tolak Habib Rizieq Syihab (Islami.co)

Jakarta, law-justice.co - Ketua FPI Kota Pekanbaru Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu, polisi juga menetapkan anak buah Husni sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka karena membubarkan secara paksa pendemo yang menolak Habib Rizieq Syihab. Keduanya pun sudah ditahan polisi.

"Dua sudah ditetapkan tersangka. Sudah lakukan penahanan. Kini tersangka terus kita kembangkan keterangannya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu`min, Kamis (26/11/2020).

Nandang mengatakan ada kemungkinan pihak lain yang diduga terlibat pembubaran paksa demo tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Hasil pemeriksaan kedua tersangka dan saksi-saksi masih kami kembangkan. Dari tersangka dan bukti-bukti penyelidikan, ya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

"Semua masih kami dalami lagi, masih penyelidikan untuk mengungkap selain kedua orang tersangka itu," sambung Nandang.

Husni ditangkap pada Selasa (24/11). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 elemen ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru yang digelar di depan kantor Gubernur Riau, Senin (23/11).

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," kata Kombes Nandang, Rabu (25/11).

Demo ormas itu disebut sudah mendapat izin dari Satgas COVID-19 dan sudah memberi tahu pihak kepolisian. Aksi Husni dinilai melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar