Standarkiaa Latief, Senator ProDEM (Jaringan Aktivis Pro Demokrasi)

Saat HRS Ditangkap: Selamat Datang Otoriter, Selamat Tinggal Demokrasi

Selasa, 24/11/2020 18:13 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Ist)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Perilaku kekuasaan yang semakin represif terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) menunjukan kepanikan luar biasa dalam rezim Jokowi. HRS merupakan simbol oposisi sejati terhadap sistem kekuasaan sekarang. Dimana pola kepemimpinan negara kental bermuatan pengaruh infiltrasi kekuatan eksternal asing. Dalam pemahaman publik secara luas adalah pengaruh kepentingan Tiongkok.

Kepentingan ini direpresentasi oleh kelompok oligarki yang berkiprah sangat leluasa di dlm sistem tata kelola negara. Oligarki adalah segelintir pemilik modal yg berkolusi dengan elit politik strategis di berbagai sektor pemerintahan, baik di ruang eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Trias Konspirasi ini begitu kuat sinergi jahatnya dengan pemilik modal, mereka merasa terancam kepentingannya oleh menguatnya daya gedor kritis HRS dalam menyikapi berbagai penyimpangan tata kelola negara. Oleh karena itu, rejim saat ini merasa perlu membenamkan HRS dengab berbagai cara, misalnya pola kriminalisasi sebagaimana yang berjalan beberapa tahun belakangan ini terhadap ulama/kyai/ustadz yg dikategorikan vokal terhadap penguasa.

Jika benar HRS ditangkap, setidaknya ada dua hal yg kemungkinan besar bisa terjadi, yaitu ; Pertama, akan terjadi percepatan "pembusukan politik" dari dalam sistem kekuasaan, yang bisa mempercepat kejatuhan Jokowi sebagau rejim. Kedua, jika benar HRS ditangkap, berarti semakin membenarkan arus kritik yang menguat selama ini bahwa demokrasi di Indonesia telah hancur. Demokrasi hanya sebatas retorika politik kekuasaan tanpa makna. Demokrasi telah berubah ke arah otoritarian, yaitu sistem pemerintahan yang ditegakan berdasarkan kekuatan dan kehendak penguasa. Implementasi aturan hukum berubah menjadi hukum yg diatur sesuai selera penguasa. Contohnya disahkannya RUU CIPTAKER Omnibuslaw menjadi UU No.11 tentang Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang telah menabrak setidaknya 70an aturan hukum yang berlaku saat ini. Juga dipaksakannya pemberlakuan UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. UU ini biasa juga disebut UU ttg Corona.

Pada akhirnya jika benar terjadi penangkapan thd HRS, dengan beragam alasan yang telah dipahami masyarakat luas sebagai rekayasa konspiratif rezim Jokowi, inilah fase akhir dari demokrasi Indonesia.

Maka patutlah kita menyebut "Selamat Datang Rezim Otoriter, Selamat Tinggal Demokrasi.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar