Temuan Danatara Soal Dugaan Fraud PT Pos Belum Jadi Kasus Hukum

Bongkar Rekayasa Keuangan di PT Pos, Potensi Merugikan Miliaran

Sabtu, 11/07/2026 16:13 WIB
Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Dugaan rekayasa laporan keuangan di PT Pos Indonesia (Persero) yang ditemukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memicu perhatian DPR RI, kalangan akademisi, dan pegiat antikorupsi. Temuan tersebut dinilai harus ditindaklanjuti melalui audit investigatif yang transparan dan, apabila ditemukan unsur pidana, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mulanya PT Pos Indonesia (Persero) mengungkap adanya potensi kerugian sebesar Rp37,72 miliar akibat dugaan praktik kecurangan yang melibatkan pegawai. Informasi tersebut tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian PT Pos Indonesia untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2025. Dalam laporan itu, manajemen menyebut praktik kecurangan pegawai berpotensi menimbulkan kerugian yang cukup signifikan bagi perusahaan. "Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai," demikian kutipan dalam laporan keuangan PT Pos Indonesia.

Mengutip laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2025, estimasi kerugian akibat praktik kecurangan pegawai itu mencapai Rp37,72 miliar. “Grup memiliki potensi kerugian yang cukup signifikan disebabkan oleh praktik kecurangan pegawai,” dikutip dari laporan keuangan Pos Indonesia Hingga laporan keuangan diterbitkan, nilai estimasi potensi kerugian akibat dugaan kecurangan tersebut mencapai Rp37,72 miliar. Namun, dokumen tersebut belum merinci bentuk kecurangan, pihak yang terlibat, maupun langkah hukum atau tindakan internal yang telah ditempuh perusahaan.

Kantor Pusat PT Pos Indonesia. (Bisnis)

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam laporan keuangan PT Pos Indonesia yang berakhir pada 30 Juni 2025. Perusahaan juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut.

Peneliti Seknas Fitra, Badiul Hadi, menyoroti adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Pos Indonesia yang mencerminkan kondisi kinerja tidak sehat. Meski dalam catatan perusahaan membukukan laba, kondisi operasional di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi krisis finansial yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Badiul menyoroti adanya paradoks dalam laporan keuangan PT Pos tahun 2024, di mana laba bersih tercatat mencapai Rp700 miliar, namun pendapatan inti justru merosot. Kondisi ini diperparah dengan ketergantungan perusahaan terhadap pinjaman bank jangka pendek yang melonjak, serta beban bunga yang cukup signifikan untuk membiayai operasional. "Kalau dicermati basic laporan keuangan, misal laporan keuangan tahun 2024, itu kita bisa melihat di dalam laporan itu soal KPI kinerja perusahaan sebenarnya berada dalam kondisi yang perlu mendapat perhatian serius. Di mana perusahaan membutuhkan laba sekitar Rp700 miliaran, tetapi di sisi lain terdapat laporan sejumlah indikator yang menunjukkan adanya kondisi operasional perusahaan tidak sekuat yang tergambar dalam laba tersebut," ujar Badiul, pada Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, Badiul menemukan adanya red flag atau sinyal bahaya dalam arus kas operasional perusahaan yang justru negatif. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa laba yang disajikan tidak mencerminkan efisiensi bisnis inti, melainkan hasil dari pengalihan atau manipulasi pencatatan akuntansi yang tidak transparan. "Di saat yang bersamaan, kita bisa melihat juga ada pinjaman bank jangka pendek yang meningkat di situ, dan juga ada beban bunga yang melonjak cukup signifikan. Ini artinya, saya melihat ada kondisi perusahaan yang semakin bergantung pada pembiayaan utang untuk menjaga operasionalnya," tambah Badiul.

Peneliti Seknas Fitra, Badiul Hadi. (Media Indonesia)

Badiul menegaskan bahwa dugaan manipulasi ini tidak boleh dianggap remeh karena melibatkan dana penyertaan modal negara yang bersumber dari uang rakyat. Ia mendesak pihak Danantara dan aparat pengawas seperti BPK atau BPKP untuk segera melakukan audit investigatif guna memastikan akuntabilitas laporan keuangan BUMN tersebut. "Justru yang saya baca memang kalau bahasa di keuangan itu ada semacam beberapa red flag terkait laporan keuangan itu, tetapi red flag itu belum bisa dijadikan sebagai bukti bahwa terjadi manipulasi, kecuali nanti ada proses audit investigatif yang dibuktikan secara hukum. Sebab di dalam perusahaan itu, ada penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Selain masalah internal keuangan, Badiul juga menyoroti melemahnya daya saing PT Pos Indonesia dalam pasar logistik modern. Monopoli layanan yang dulu dilakukan negara kini tidak lagi relevan, karena publik cenderung beralih ke penyedia logistik swasta yang dinilai lebih profesional dan kompetitif. "Artinya apa, upaya monopoli yang selama ini dilakukan oleh negara untuk logistik ini melalui PT Pos berujung tidak maksimal ketika dihadapkan pada perubahan pasar. Tantangan terbesar PT Pos saat ini adalah bersaing dengan perusahaan logistik swasta yang bergerak di isu sama, namun dikelola lebih profesional dan optimal," kata Badiul.

Picu Mundurnya Dirut

Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara, Rohan Hafas, mengatakan hasil due diligence menunjukkan adanya berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. "Yang perlu dipahami, PT Pos Indonesia saat ini memang sedang kami benahi secara menyeluruh. Dari proses due diligence dan evaluasi yang berjalan, kami menemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun," ujar Rohan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/7/2026).

Ia mengungkapkan, Danantara juga menerima sejumlah laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa laporan keuangan. Seluruh temuan tersebut kini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku. Rohan menjelaskan, kondisi tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan Direktur Utama PT Pos Indonesia, Daud Joseph, mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil Daud setelah melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi internal perusahaan. "Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia memerlukan revamp yang menyeluruh dan fundamental. Menurut beliau, kompleksitas persoalan yang dihadapi serta agenda restrukturisasi ke depan membutuhkan expertise yang lebih spesifik untuk memimpin fase transformasi berikutnya," katanya.

Rohan Hafas menyampaikan PT Pos Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan pelik yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. Dari proses evaluasi yang sedang berjalan, Danantara menemukan berbagai penyimpangan tata kelola, termasuk indikasi manipulasi laporan keuangan. "Kami juga menerima laporan serta menemukan indikasi berbagai penyimpangan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Rohan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Daud Joseph baru 3 bulan menjabat, mengundurkan diri. (Afu)

Ia memastikan bahwa Danantara tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik lancung yang merusak tata kelola perusahaan milik negara. "Satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum," tambahnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menegaskan pengunduran diri Daud Joseph murni didasarkan pada pertimbangan pribadi. "Alasan pengunduran diri adalah murni dari keinginan dan pertimbangan pribadi yang bersangkutan," ujar Iwan.

Sebagai informasi, Daud Joseph diangkat sebagai Direktur Utama PT Pos Indonesia berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Nomor 168 Tahun 2026/SK.065/DI-DAM/DO/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Ia kemudian mengundurkan diri pada 2 Juni 2026 setelah menjabat kurang dari tiga bulan.

Merespons perkembangan tersebut, Komisi VI DPR RI menyatakan akan memanggil Danantara untuk meminta penjelasan mengenai hasil temuan dan langkah tindak lanjut yang dilakukan. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan DPR perlu memperoleh informasi secara utuh mengenai kronologi dugaan fraud, periode terjadinya penyimpangan, nilai kerugian, hingga hasil audit investigatif sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

Menurut Darmadi, persoalan yang muncul di PT Pos Indonesia perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perusahaan secara menyeluruh, mengingat PT Pos memiliki peran strategis dalam mendukung sistem logistik nasional dan pelayanan publik.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto mengapresiasi langkah Danantara yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Pos Indonesia hingga menemukan dugaan persoalan tata kelola, termasuk indikasi rekayasa laporan keuangan. Menurut Firnando, langkah tersebut menunjukkan komitmen Danantara dalam menjalankan fungsi evaluasi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik negara (BUMN).

Ia menilai proses evaluasi semacam itu perlu terus diperkuat karena Danantara memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi potensi risiko sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan tata kelola di lingkungan BUMN. "Oleh karena itu, setiap temuan yang diperoleh melalui proses due diligence maupun evaluasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati proses audit dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Firnando saat dikonfirmasi Law-Justice, Jumat (10/7/2026).

Firnando berharap evaluasi serupa tidak hanya dilakukan terhadap PT Pos Indonesia, tetapi juga diterapkan secara menyeluruh kepada seluruh BUMN. Menurut politikus Partai Golkar tersebut, di tengah agenda transformasi dan penataan BUMN, penguatan sistem pengawasan menjadi aspek penting agar setiap perusahaan negara memiliki tata kelola yang sehat, efisien, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia juga menilai sinergi yang dibangun antara Danantara dan aparat penegak hukum, termasuk melalui kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan langkah positif dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola perusahaan. "Dengan pembagian kewenangan yang jelas, setiap institusi dapat menjalankan fungsinya masing-masing secara optimal, sehingga proses evaluasi, pembenahan, maupun penegakan hukum apabila diperlukan dapat berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan," katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto. (ist)

Firnando menegaskan Komisi VI DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Danantara maupun seluruh BUMN agar proses transformasi berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. "Kami akan terus memantau dan mengawasi kinerja Danantara serta seluruh BUMN agar tata kelola perusahaan negara semakin baik dan persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari. Pada akhirnya, BUMN mengelola aset dan uang rakyat, sehingga setiap kebijakan dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, profesional, dan akuntabel," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai pengunduran diri Daud Joseph. "Kami tidak mau berspekulasi dengan berita-berita yang ada di sosial media dan lain-lain," kata Adisatrya kepada Law-Justice di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia mengungkapkan, sekitar sepekan sebelum kabar pengunduran diri tersebut mencuat, Komisi VI DPR RI baru saja menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direksi PT Pos Indonesia. "Nah, kami terus terang agak kaget karena bapak Dirut ini juga relatif baru ditugasi sebagai Dirut PT Pos," ujarnya.

Adisatrya mengatakan Komisi VI DPR RI akan segera memanggil Kementerian BUMN maupun Danantara guna memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan tersebut. "Nanti kami akan segera bertemu dengan BP BUMN dan Danantara untuk menanyakan kalaupun betul itu beritanya," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan operasional PT Pos Indonesia tidak boleh terganggu akibat pengunduran diri direktur utama. Menurutnya, posisi tersebut harus segera diisi oleh sosok yang memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik melalui proses fit and proper test. "Pasti semua penetapan, pemilihan direksi BUMN melalui fit and proper test, dilihat latar belakangnya, rekam jejaknya, sehingga tidak salah pilih. Harus orang yang tepat ditempatkan di bidangnya masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menyatakan dukungannya terhadap langkah Danantara membongkar dugaan fraud di PT Pos Indonesia. "Apabila benar terdapat dugaan rekayasa laporan keuangan dan praktik fraud yang berlangsung dalam waktu lama maka kasus ini harus diusut hingga tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang merugikan perusahaan maupun negara," kata Rivqy dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, PT Pos Indonesia merupakan salah satu BUMN strategis yang memiliki jaringan logistik nasional hingga ke pelosok daerah, sehingga tata kelola perusahaan harus dijaga agar tetap sehat, transparan, dan akuntabel. "PT Pos Indonesia memiliki jaringan yang sangat luas dan aset strategis yang tidak dimiliki banyak perusahaan lain. Potensi itu harus dijaga melalui tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Rivqy berharap evaluasi menyeluruh yang dilakukan Danantara tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga menjadi momentum pembenahan agar PT Pos Indonesia kembali menjadi perusahaan yang sehat, profesional, dan mampu menghadapi persaingan industri logistik. "Momentum ini harus menjadi titik balik pembenahan PT Pos Indonesia. Dengan tata kelola yang baik, perusahaan akan semakin kuat menopang sistem logistik nasional, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia," tutupnya.

Bukan Cerita Baru

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik PT Pos Indonesia (Persero) belum efektif dalam meningkatkan daya saing maupun kinerja keuangan perusahaan. Temuan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan kinerja atas layanan pos komersial standar untuk periode 2020 hingga triwulan III 2021 yang mencakup wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat posisi kompetitif PT Pos Indonesia terus melemah di tengah persaingan industri logistik. Pangsa pasar perusahaan yang pada 2019 masih mencapai 22,45 persen dan menempati posisi kedua nasional, turun menjadi 12,51 persen pada 2020. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2021, pangsa pasar jasa kurir bahkan tercatat hanya 2,02 persen, sementara pertumbuhan biaya dinilai lebih tinggi dibanding pertumbuhan pendapatan.

BPK juga menemukan kelemahan dalam pengelolaan tarif ritel. Penyusunan tarif untuk produk unggulan seperti Pos Express dan Pos Kilat Khusus belum didukung dokumentasi yang memadai. Perhitungan harga pokok penjualan masih menggunakan asumsi yang tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai sehingga berpotensi memengaruhi akurasi penetapan tarif.

Infografis: hasil pemeriksaan kinerja atas layanan pos komersial standar untuk periode 2020 hingga triwulan III 2021 yang mencakup wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (ChatGPT)

Dari sisi bisnis, PT Pos Indonesia dinilai belum mampu bersaing secara optimal di platform lokapasar. Perusahaan umumnya hanya menawarkan layanan reguler, sementara perusahaan logistik pesaing telah menyediakan berbagai pilihan layanan seperti ekonomi, same day, next day, hingga kargo. Selain itu, perusahaan belum memiliki skema insentif yang kompetitif, seperti cashback bagi penjual, sehingga daya tariknya di marketplace relatif lebih rendah.

Audit juga menyoroti belum optimalnya strategi pemasaran digital. BPK menemukan perencanaan, pengelolaan sumber daya, serta evaluasi kampanye digital belum dilakukan secara memadai sehingga efektivitas promosi dinilai belum maksimal.

Pada aspek operasional, target Service Level Agreement (SLA) sebesar 95 persen yang mulai diberlakukan pada Juli 2021 tidak tercapai. Hingga November 2021, realisasi SLA Pos Express hanya mencapai 80,82 persen, sedangkan Pos Kilat Khusus untuk segmen ritel dan korporat sebesar 78,67 persen. Keterlambatan terjadi secara sistemik mulai dari proses penerimaan kiriman (first mile), pengolahan dan transportasi (middle mile), hingga pengantaran kepada pelanggan (last mile).

Selain keterlambatan, BPK mencatat tingginya tingkat iregularitas dalam proses pengiriman. Kasus gagal pemeriksaan X-ray menyumbang sekitar 29,69 persen dari total iregularitas pada 2020 dan meningkat menjadi 31,32 persen hingga triwulan III 2021. Kondisi tersebut disebabkan petugas loket masih mengandalkan pernyataan pengirim tanpa melakukan verifikasi isi kiriman secara memadai.

Kasus kiriman rusak juga masih cukup tinggi dengan kontribusi 25,50 persen pada 2020 dan 21,89 persen hingga triwulan III 2021. Menurut BPK, kondisi tersebut dipicu rendahnya disiplin petugas dalam menjalankan prosedur penanganan barang selama proses pengolahan.

Meski demikian, BPK mencatat PT Pos Indonesia telah melakukan sejumlah langkah perbaikan, antara lain mengembangkan aplikasi PosAja!, memperkuat pemantauan proses distribusi secara real time, memperluas integrasi dengan berbagai marketplace, menerapkan fitur pembayaran non-tunai, serta memantau tarif pesaing melalui kerja sama dengan penyedia data tarif logistik.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan pengelolaan bisnis dan operasi jasa kurir domestik PT Pos Indonesia belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan daya saing dan kinerja perusahaan secara berkelanjutan. BPK merekomendasikan Direksi PT Pos Indonesia memperbaiki mekanisme penyusunan tarif berbasis data yang akuntabel, memperkuat strategi pemasaran dan insentif bagi pelanggan, menerapkan disiplin operasional secara konsisten, menegakkan sistem reward and punishment terhadap pelanggaran operasional, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia guna menekan angka keterlambatan dan iregularitas pengiriman.

Selain itu,  PT Pos Indonesia sebagai BUMN yang mengemban tugas strategis dalam layanan pos universal dan logistik, sempat berhadapan dengan berbagai kasus korupsi yang menyeret manajemen maupun pegawainya.

Kejaksaan Agung dan jajaran di bawahnya tercatat telah menangani sejumlah perkara rasuah yang merugikan keuangan negara dengan modus operandi yang bervariasi, mulai dari pengadaan fiktif hingga penyalahgunaan dana operasional.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan perangkat Portable Data Terminal (PDT) pada 2013. Dalam perkara yang ditangani selama kurun waktu 2014 hingga 2021 ini, Kejaksaan menemukan bahwa perangkat yang dibeli tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar. Kasus ini menyeret sejumlah petinggi PT Pos Indonesia, termasuk Direktur Utama saat itu Budi Setiawan.

Selain pengadaan barang, praktik korupsi juga menjerat level manajemen strategis melalui kasus pengadaan barang fiktif. Pada September 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia, Siti Choiriana, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan komputer di PT Telkom Indonesia sebelum ia menjabat di PT Pos. Kasus tersebut mencatatkan kerugian negara yang cukup besar, yakni Rp236,17 miliar.

Tidak hanya di tingkat pusat, praktik penyimpangan juga ditemukan di kantor cabang. Pada 2026, Kejaksaan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos tabungan nasabah BTN di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Air Sugihan Kanan, yang merugikan negara sebesar Rp4,67 miliar. Platform E-Batara Pos merupakan ekosistem bisnis yang melibatkan Pos Indonesia.

Pada tahun yang sama, Pengadilan Tipikor Bengkulu juga memvonis dua mantan karyawan PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu atas kasus penyalahgunaan dana materai dan dana pensiun dengan kerugian Rp1,9 miliar.

Sebelumnya, pada 2022, Kejaksaan juga menangani kasus penyalahgunaan dana operasional di Kantor Cabang Utama Madiun tahun 2021 senilai Rp650 juta. Peristiwa ini melengkapi daftar panjang kasus korupsi yang pernah mewarnai sejarah PT Pos Indonesia, termasuk rentetan pengungkapan kasus serupa pada tahun 2008 yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pos Wilayah IV Jakarta dengan indikasi total kerugian mencapai Rp90 miliar dari tiga kasus yang berbeda.

Mekanisme Kontrol Gagal

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan gejala kegagalan sistem pengawasan BUMN. Menurutnya, ketika sebuah perusahaan negara mampu menyembunyikan tekanan arus kas di balik laporan yang terlihat sehat, maka ada mekanisme kontrol yang gagal.  "Sebab bila sebuah perusahaan negara dapat menampilkan narasi kinerja yang tampak baik, sementara di dalamnya terdapat persoalan arus kas, tekanan liabilitas, dan dugaan penyimpangan, maka masalahnya bukan hanya pada individu. Masalahnya terletak pada sistem pengawasan yang gagal membedakan antara kinerja riil dan kosmetik laporan," ujar Achmad saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Publik kini mempertanyakan validitas angka-angka dalam laporan keuangan PT Pos Indonesia. Dalam laporan konsolidasian 2024, pendapatan perusahaan tercatat sebesar Rp5,02 triliun, turun signifikan dari Rp5,48 triliun pada 2023, namun laba tahun berjalan justru naik tipis menjadi Rp747,13 miliar.

Keganjilan semakin nyata saat menelisik arus kas operasi yang berbalik menjadi negatif sebesar Rp1,20 triliun, padahal pada tahun sebelumnya masih surplus. Bagi Achmad, laba akuntansi hanyalah angka di atas kertas yang tidak mampu menutupi kenyataan bahwa operasi inti perusahaan sedang menguras kas secara masif. "Perusahaan boleh saja membukukan laba di atas kertas, tetapi bila aktivitas operasinya menguras kas dalam jumlah besar, publik berhak bertanya: dari mana kualitas laba itu berasal? Apakah dari efisiensi nyata, pendapatan berulang yang sehat, atau dari pos lain yang tidak mencerminkan kekuatan bisnis inti?" tegas Achmad.

Krisis ini makin terlihat nyata pada laporan semester I 2025. Pendapatan bersih PT Pos terjun bebas hingga 34,09 persen menjadi Rp1,80 triliun, sementara laba bersih anjlok 52,60 persen. Di sisi lain, total liabilitas justru membengkak menjadi Rp9,89 triliun, menciptakan risiko fiskal yang tidak ringan bagi BUMN tersebut.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat. (Media Indonesia)

Lebih jauh, Achmad menekankan bahwa kerugian yang dialami PT Pos Indonesia tidak berhenti di kantor pusat. Sebagai entitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009, PT Pos mengemban mandat layanan pos universal yang menjadi tulang punggung konektivitas wilayah, distribusi barang usaha kecil, dan akses layanan dasar bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Ketika PT Pos terganggu, beban kerugian sering kali berpindah menjadi beban publik. Achmad mengingatkan bahwa ekosistem ini sering kali dimanfaatkan oleh aktor internal, vendor tidak efisien, atau elite manajerial yang mencari legitimasi melalui laporan kinerja yang tampak baik sementara manfaat manfaat nyata terkonsentrasi pada segelintir kelompok. "Negara tidak boleh meminta publik percaya kepada BUMN, sementara laporan dan tata kelolanya sendiri tidak sepenuhnya dapat dipercaya. Pada akhirnya, aset terbesar PT Pos Indonesia bukan gedung, armada, atau jaringan kantor, melainkan kepercayaan; dan sekali kepercayaan itu rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada kerugian finansial yang tercatat," ujar Achmad.

Achmad menambahkan bahwa tekanan target komersial sering kali berbenturan dengan mandat publik yang diemban BUMN. Tanpa mekanisme kompensasi yang transparan atas penugasan pemerintah, manajemen sering terdorong mencari jalan pintas untuk memenuhi ekspektasi laba. "Dalam banyak kasus korporasi, penyimpangan lahir ketika manajemen dituntut menampilkan keberhasilan, sementara mekanisme kontrol internal tidak cukup kuat untuk memaksa kejujuran. Moral hazard pejabat perusahaan memang mungkin terjadi, tetapi moral hazard tumbuh subur ketika sistem memberi ruang, pembiayaan, dan bahkan penghargaan terhadap angka yang tampak indah," paparnya.

Manajemen PT Pos Indonesia menyatakan bahwa operasional tetap berjalan normal di tengah investigasi. Namun, bagi Achmad, pergantian pucuk pimpinan saja tidak cukup. Ia menuntut pembenahan arsitektur insentif dan audit forensik independen atas seluruh kontrak vendor, piutang, dan transaksi pihak berelasi yang selama ini menjadi area rawan penyimpangan.

Langkah konkret yang diusulkan adalah reformasi indikator kinerja (KPI) yang tidak lagi berbasis pada laba semu, melainkan pada kualitas kas dan kepatuhan pengadaan. Selain itu, pemisahan tegas antara tugas komersial dan penugasan publik harus dilakukan agar biaya layanan dasar bagi rakyat tidak disembunyikan dalam neraca yang dimanipulasi.

Temuan dugaan rekayasa laporan keuangan di PT Pos Indonesia menjadi lebih dari sekadar persoalan administratif sebuah BUMN. Kasus ini membuka pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengendalian internal, fungsi pengawasan dewan komisaris, audit internal, auditor eksternal, hingga mekanisme pengawasan pemegang saham negara. Apabila dugaan manipulasi berlangsung dalam waktu yang lama tanpa terdeteksi, maka persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut individu tertentu, melainkan juga menyentuh kualitas tata kelola perusahaan secara menyeluruh.

Di sisi lain, langkah Danantara mengungkap dugaan fraud menjadi ujian awal bagi model pengawasan baru terhadap BUMN. Audit investigatif yang sedang berjalan akan menentukan apakah indikasi penyimpangan tersebut hanya berupa pelanggaran tata kelola atau berkembang menjadi perkara pidana yang menimbulkan kerugian negara. Transparansi hasil audit, akuntabilitas direksi, serta tindak lanjut aparat penegak hukum akan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses reformasi BUMN.

Penyelesaian kasus ini tidak cukup berhenti pada pergantian manajemen atau restrukturisasi organisasi. Publik menunggu apakah temuan tersebut benar-benar diusut hingga tuntas, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, dan pembenahan sistem dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terulang di salah satu BUMN tertua dan paling strategis di Indonesia.

Ghivary Apriman 

Rohman Wibowo

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar