Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun Bui dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Usai Tersangkakan Bupati Ponorogo, KPK Dalami Pengadaan Monumen Reog. (KPK).
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim I Made Yuliada di di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).
Dalam persidangan, JPU menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif terkait penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara. Dia pun dituntut kurungan 7 tahun penjara plus denda Rp300 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata JPU Arjuna Budi Tambunan.
Jaksa menguraikan, Sugiri selaku Bupati Ponorogo dinilai memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang yang berkaitan dengan jabatannya. Berdasarkan fakta persidangan, Sugiri disebut menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr Harjono dipertahankan.
"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," jelasnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut memberikan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Selain pidana penjara dan denda, Sugiri juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000, sebagaimana total dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa.
"Menetapkan Terdakwa Sugiri Sancoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000 dengan uraian yaitu sejumlah Rp900.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, Rp950.000.000 atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan sejumlah Rp4.912.000.000 atas penerimaan gratifikasi," ucapnya.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa menambahkan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar Sugiri tetap berada dalam tahanan dan agar lamanya masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. JPU turut menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada Sugiri.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sugiri adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Dalam pembacaan analisis yuridis, JPU menjelaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan yang diajukan.
"Bahwa penuntut umum telah menghadirkan di persidangan beberapa saksi, alat bukti surat, ahli, barang bukti, bukti elektronik, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber jaksa.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta. Adapun mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan uang pengganti Rp300 juta.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Yunus diduga berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr Harjono setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan. Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri OTT KPK dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain perkara dugaan jual beli jabatan, KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam perkara terpisah, kontraktor Sucipto sebelumnya telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberikan suap kepada Sugiri untuk memperoleh paket pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Komentar