Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Ada Bau Amis Dibalik Kredit Macet Bisnis Udang Kaesang, Anak Jokowi

Minggu, 12/07/2026 00:01 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan klarifikasi pada penggunaan jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9) sebagai anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Robinsar Nainggolan

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan klarifikasi pada penggunaan jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9) sebagai anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Robinsar Nainggolan

[INTRO]

Pada dasarnya, setiap kegiatan pembiayaan perbankan selalu mengandung risiko gagal bayar (credit risk). Tidak sedikit perusahaan besar, baik di dalam maupun luar negeri, yang mengalami kesulitan keuangan akibat perubahan kondisi pasar, pelemahan permintaan, salah strategi bisnis, hingga tekanan ekonomi global. Karena itu, keberadaan kredit macet pada dirinya sendiri tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika di antara para kreditur terdapat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), sebuah lembaga pembiayaan milik negara yang mengelola dana publik untuk mendorong ekspor nasional. Keterlibatan dana negara membawa konsekuensi hukum dan tata kelola yang jauh lebih kompleks dibandingkan apabila pembiayaan hanya berasal dari perbankan swasta.

Di sinilah batas antara business judgment dan abuse of power mulai menjadi perhatian. Apabila kredit diberikan melalui prosedur yang benar, berdasarkan analisis kelayakan usaha yang objektif, maka kerugian akibat gagal bayar pada prinsipnya merupakan risiko bisnis. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa analisis kredit, konflik kepentingan, atau intervensi pihak tertentu dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan, maka persoalannya dapat bergeser menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Sorotan publik semakin menguat karena PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) merupakan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Kaesang Pangarep, putra mantan Presiden Joko Widodo. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang berkembang, afiliasi politik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi proses pengambilan keputusan dalam pemberian kredit.

Dalam negara hukum yang demokratis, persepsi mengenai adanya perlakuan istimewa (preferential treatment) sama pentingnya dengan pembuktian adanya pelanggaran hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, transparansi proses, akuntabilitas lembaga pembiayaan, serta independensi aparat penegak hukum menjadi faktor yang menentukan apakah kepercayaan publik dapat tetap terjaga.

Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya berbicara tentang perusahaan yang mengalami kesulitan membayar utang, melainkan juga menguji kualitas tata kelola pembiayaan negara, efektivitas manajemen risiko perbankan, serta integritas sistem pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Dari sinilah muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang layak dijadikan pijakan analisis agar perdebatan tidak berhenti pada sensasi politik, melainkan berangkat dari data, fakta, dan prinsip-prinsip hukum yang objektif.

Pertanyaan pertanyaan itu adalah: Apakah kredit jumbo kepada PMMP semata-mata merupakan risiko bisnis, atau terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pemberian kredit?. Apakah keterlibatan dana LPEI berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang penyidikan tindak pidana korupsi?. Apakah kasus ini mencerminkan lemahnya tata kelola pembiayaan korporasi dan pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan?

Mengendus Penyimpangan Dalam Proses Pemberian Kredit?

Persoalan utama dalam kasus kredit jumbo PMMP bukan semata-mata terletak pada besarnya nilai utang yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kegagalan pembayaran tersebut merupakan konsekuensi normal dari risiko bisnis, atau terdapat persoalan dalam proses sejak awal ketika kredit itu diberikan. Di sinilah letak pentingnya membedakan antara kegagalan bisnis (business failure) dengan penyimpangan atau kecurangan (fraud).

Dalam dunia usaha, kredit macet bukanlah sesuatu yang otomatis identik dengan tindak pidana. Setiap aktivitas pembiayaan selalu memiliki risiko. Perusahaan dapat mengalami tekanan akibat perubahan pasar ekspor, kenaikan biaya produksi, gangguan rantai pasok, perubahan nilai tukar, atau kesalahan strategi manajemen. Apabila sebuah perusahaan telah memperoleh pembiayaan melalui prosedur yang benar, berdasarkan kajian kelayakan yang objektif, kemudian mengalami kerugian akibat dinamika bisnis, maka persoalannya berada dalam ranah risiko usaha, bukan kriminalisasi terhadap keputusan bisnis.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika muncul dugaan bahwa sejak awal proses pemberian kredit tidak berjalan secara wajar. Kredit besar yang diberikan tanpa analisis risiko yang memadai, adanya manipulasi informasi keuangan, tekanan dari pihak tertentu, atau konflik kepentingan dalam proses persetujuan kredit dapat mengubah persoalan bisnis menjadi persoalan hukum. Terlebih, dalam kasus PMMP terdapat keterlibatan LPEI, sebuah lembaga pembiayaan milik negara, sehingga setiap keputusan pembiayaan tidak hanya menyangkut kepentingan korporasi, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan dana publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, PMMP mendapatkan fasilitas kredit dari sejumlah lembaga keuangan dengan nilai yang sangat besar. Bank Permata memberikan pembiayaan sekitar Rp929 miliar, BCA sekitar Rp705 miliar, LPEI sekitar Rp537 miliar, dan SMBC sekitar Rp400 miliar, di samping kreditur lainnya. Namun dalam perjalanan bisnisnya, perusahaan mengalami tekanan keuangan yang serius. PMMP dilaporkan mengalami kerugian sekitar US$122,9 juta, menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban, melakukan restrukturisasi utang, pengurangan tenaga kerja, hingga penjualan aset.

Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan penting: apakah lembaga pemberi kredit telah menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) secara optimal? Apakah proyeksi bisnis, kemampuan pembayaran, kualitas manajemen, serta risiko pasar telah dianalisis secara independen sebelum kredit bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dikucurkan? Ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan bisnis yang ikut memengaruhi keputusan pemberian pembiayaan?

Pertanyaan tersebut semakin menjadi perhatian publik karena PMMP memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Kaesang Pangarep, yang pada saat proses pemberian kredit berlangsung merupakan putra Presiden. Fakta hubungan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun dalam perspektif tata kelola, kedekatan dengan pusat kekuasaan dapat menciptakan persepsi adanya potensi konflik kepentingan yang harus dijawab melalui transparansi dan pembuktian bahwa seluruh proses kredit dilakukan secara profesional.

Di sinilah pentingnya penyelidikan yang objektif. Aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas tidak cukup hanya melihat apakah kredit tersebut macet, tetapi harus menelusuri bagaimana keputusan kredit itu dibuat. Apakah komite kredit bekerja secara independen? Apakah laporan keuangan dan prospek usaha telah diverifikasi secara memadai? Apakah terdapat perlakuan berbeda dibandingkan perusahaan lain yang mengajukan pembiayaan dengan kondisi serupa?

Pemikiran ekonom Amerika Hyman Minsky melalui teori financial instability hypothesis memberikan perspektif menarik dalam membaca persoalan seperti ini. Minsky pernah menyampaikan gagasan bahwa “stability is destabilizing”, yang menggambarkan bahwa periode stabilitas dan optimisme dalam dunia keuangan justru dapat mendorong lembaga keuangan mengambil risiko lebih besar karena merasa kondisi pasar akan terus menguntungkan. Dalam konteks pemberian kredit korporasi, kondisi optimisme berlebihan dapat menyebabkan standar kehati-hatian melemah dan membuat lembaga keuangan mengabaikan potensi risiko yang sebenarnya.

Karena itu, kasus PMMP seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang berutang dan siapa yang harus membayar. Pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah sistem pemberian kredit telah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang sehat. Jika seluruh proses telah dilakukan secara profesional, maka kredit macet harus dipandang sebagai risiko bisnis yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau intervensi kepentingan tertentu, maka persoalannya tidak lagi sekadar kegagalan bisnis, melainkan dapat masuk ke ranah dugaan tindak pidana korupsi.

Pada akhirnya, kasus kredit PMMP menjadi ujian bagi integritas sistem pembiayaan nasional. Yang dipertaruhkan bukan hanya kemampuan sebuah perusahaan membayar utang, tetapi juga kepercayaan publik bahwa lembaga keuangan, terutama yang mengelola dana negara, mengambil keputusan berdasarkan prinsip profesionalisme, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.

Potensi  Kerugian Keuangan Negara

Kehadiran LPEI dalam kasus kredit macet PMMP membuat persoalan ini memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar sengketa bisnis antara perusahaan dan lembaga keuangan. Sebab, ketika sebuah lembaga yang menggunakan mandat negara ikut menyalurkan pembiayaan, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut hubungan antara kreditur dan debitur, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan keuangan publik, tata kelola lembaga negara, serta potensi munculnya kerugian negara.

LPEI diketahui memberikan fasilitas pembiayaan kepada PMMP sebesar sekitar US$30,71 juta atau sekitar Rp537 miliar. Nilai tersebut bukan angka kecil. Apabila pembiayaan tersebut gagal kembali dan kemudian terbukti terdapat penyimpangan dalam proses pemberiannya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan dana yang memiliki karakteristik sebagai kekayaan negara. Namun demikian, perlu garis batas yang jelas bahwa kredit macet tidak otomatis sama dengan korupsi. Dunia pembiayaan selalu mengenal risiko gagal bayar, bahkan pada perusahaan besar sekalipun.

Perbedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi terletak pada proses dan niat di balik keputusan pemberian kredit tersebut. Jika kredit diberikan melalui mekanisme yang benar, berdasarkan analisis kelayakan usaha yang profesional, tanpa tekanan atau intervensi pihak tertentu, kemudian perusahaan mengalami kerugian karena faktor pasar atau kegagalan manajemen, maka hal tersebut merupakan risiko bisnis.

Akan tetapi, apabila sejak awal terdapat rekayasa dalam proses persetujuan kredit, manipulasi informasi keuangan, pengabaian prinsip kehati-hatian, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.

Dalam konteks inilah posisi LPEI menjadi penting untuk dikaji. Sebagai lembaga pembiayaan ekspor milik negara, LPEI memiliki mandat untuk mendukung aktivitas ekspor nasional. Namun, mandat tersebut juga membawa kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan diberikan berdasarkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Dana yang dikelola bukan semata-mata dana korporasi biasa, tetapi memiliki dimensi kepentingan publik karena keberhasilan maupun kegagalannya pada akhirnya dapat berdampak terhadap keuangan negara.

Sorotan publik terhadap kasus PMMP juga tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak LPEI sebelumnya yang pernah menjadi objek penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan. Hal tersebut membuat masyarakat memiliki alasan untuk meminta adanya pemeriksaan yang transparan terhadap seluruh proses pembiayaan. Bukan hanya mengenai apakah kredit tersebut macet, tetapi juga bagaimana keputusan pemberian kredit dibuat, siapa yang melakukan analisis, bagaimana mitigasi risikonya, dan apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai tujuan awal pembiayaan.

Selain itu, penyelidikan juga perlu menjawab pertanyaan mengenai aliran dana setelah kredit diberikan. Apakah seluruh dana digunakan untuk kegiatan operasional dan pengembangan usaha, atau terdapat penggunaan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Penelusuran terhadap penggunaan dana menjadi penting karena dalam beberapa perkara korupsi sektor keuangan, persoalan utama bukan hanya terletak pada pemberian kredit, tetapi juga pada penyimpangan setelah dana tersebut dicairkan.

Perspektif hukum terhadap persoalan ini dapat dilihat melalui pemikiran ahli hukum Amerika Roscoe Pound, yang menyatakan bahwa hukum harus menjadi “a tool of social engineering”, yaitu instrumen untuk membentuk dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Pound, hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelanggaran, tetapi juga memastikan institusi publik menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab. Jika diterapkan dalam kasus LPEI, prinsip tersebut berarti bahwa mekanisme hukum harus mampu menjaga agar lembaga negara yang mengelola dana publik tetap berada dalam koridor tata kelola yang benar.

Karena itu, kasus PMMP tidak boleh disederhanakan hanya sebagai persoalan perusahaan gagal membayar utang. Ada pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana negara mengelola risiko pembiayaan, bagaimana lembaga publik mengambil keputusan bisnis, dan bagaimana mekanisme pengawasan bekerja ketika dana negara berpotensi mengalami kerugian.

Pada akhirnya, keterlibatan LPEI memang membuka ruang bagi pemeriksaan lebih mendalam, tetapi proses hukum harus tetap berpegang pada prinsip pembuktian. Negara tidak boleh menganggap setiap kegagalan bisnis sebagai korupsi, tetapi juga tidak boleh membiarkan kemungkinan penyalahgunaan dana publik berlindung di balik alasan risiko bisnis.

Di sinilah pentingnya penyidikan yang objektif: memastikan bahwa apabila memang terjadi kesalahan bisnis, persoalan diselesaikan melalui mekanisme korporasi; tetapi apabila terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, maka hukum harus hadir untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Lemahnya Tata Kelola Pembiayaan Korporasi dan Pengawasan

Kasus kredit jumbo PMMP tidak hanya berhenti pada persoalan apakah sebuah perusahaan mampu atau gagal membayar kewajibannya kepada para kreditur. Lebih jauh, kasus ini membuka pertanyaan mengenai kualitas tata kelola pembiayaan korporasi, terutama ketika salah satu sumber pembiayaannya berasal dari lembaga yang mengelola kepentingan negara seperti LPEI. Dalam konteks ini, persoalannya bukan sekadar mengenai kredit macet, tetapi juga bagaimana sebuah keputusan pembiayaan bernilai ratusan miliar rupiah dibuat, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Secara prinsip, kredit macet merupakan risiko yang melekat dalam dunia bisnis dan perbankan. Tidak setiap kegagalan usaha dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Perusahaan dapat mengalami tekanan akibat perubahan pasar global, penurunan permintaan ekspor, persoalan manajemen internal, maupun faktor ekonomi lainnya. Namun, persoalan menjadi berbeda ketika muncul pertanyaan apakah proses pemberian kredit sejak awal telah dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, analisis risiko yang objektif, serta tanpa pengaruh kepentingan di luar pertimbangan bisnis.

PMMP tercatat memiliki kewajiban utang sekitar Rp2,8 triliun kepada sejumlah lembaga keuangan, dengan kredit terbesar antara lain berasal dari Bank Permata sekitar Rp929 miliar, BCA sekitar Rp705 miliar, LPEI sekitar Rp537 miliar, serta SMBC sekitar Rp400 miliar. Pada saat yang sama, perusahaan mengalami tekanan keuangan serius, termasuk kerugian besar sekitar US$122,9 juta, kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, restrukturisasi utang, pengurangan tenaga kerja, hingga penjualan aset.

Situasi tersebut menjadi perhatian publik karena PMMP merupakan perusahaan terbuka yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Kaesang Pangarep, yang pada saat proses pemberian kredit tersebut berlangsung merupakan putra Presiden. Keterkaitan antara dunia usaha dan lingkar kekuasaan memang tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, dalam perspektif tata kelola, hubungan semacam itu menciptakan kebutuhan lebih besar terhadap transparansi dan pembuktian bahwa seluruh proses berjalan secara independen.

Dalam tata kelola modern, bukan hanya konflik kepentingan yang terbukti yang harus dihindari, tetapi juga potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi persepsi publik. Lembaga keuangan negara harus mampu memastikan bahwa setiap keputusan pembiayaan diberikan berdasarkan kelayakan usaha, kemampuan membayar, serta analisis risiko yang terukur, bukan karena faktor kedekatan sosial, politik, maupun kekuasaan.

Hal yang juga menjadi sorotan adalah rekam jejak tata kelola perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, PMMP sebelumnya menghadapi persoalan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan sanksi dari Bursa Efek Indonesia hingga sahamnya mengalami penghentian sementara perdagangan. Fakta-fakta tersebut tentu menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam mengevaluasi bagaimana kualitas pengawasan kredit dilakukan, terutama terhadap perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dalam jumlah besar.

Ahli tata kelola perusahaan Shann Turnbull menekankan bahwa inti dari tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Setiap keputusan organisasi, terlebih yang menyangkut dana publik, harus dapat dijelaskan dan diuji secara terbuka. Prinsip ini menjadi semakin penting ketika sebuah lembaga negara terlibat dalam pembiayaan korporasi, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap rupiah dana publik dikelola melalui mekanisme yang profesional dan bebas dari intervensi.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh ekonom Joseph E. Stiglitz yang banyak menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem ekonomi. Menurutnya, ketertutupan informasi dapat menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan karena publik dan pemangku kepentingan tidak memiliki kemampuan untuk mengawasi proses pengambilan keputusan secara efektif. Dalam konteks pembiayaan negara, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan mekanisme pencegahan terhadap penyimpangan.

Karena itu, substansi utama dari kasus PMMP bukan hanya tentang apakah sebuah perusahaan udang mampu bertahan atau gagal membayar utang. Persoalan yang lebih besar adalah apakah sistem pembiayaan nasional telah memiliki pagar pengaman yang cukup kuat untuk mencegah keputusan kredit dipengaruhi oleh faktor nonbisnis. Apakah lembaga pemberi kredit telah menjalankan analisis yang independen? Apakah proses persetujuan kredit dapat diaudit secara terbuka? Apakah pengawasan terhadap perusahaan penerima pembiayaan berjalan secara efektif?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola ekonomi nasional. Jika seluruh proses pemberian kredit terbukti dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, maka kasus ini dapat ditempatkan sebagai risiko bisnis yang harus dikelola. Namun apabila ditemukan adanya manipulasi, intervensi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka persoalannya berubah menjadi masalah serius mengenai integritas sistem pembiayaan negara.

Pada akhirnya, kasus PMMP menjadi ujian bagi seluruh pihak: perusahaan, lembaga keuangan, regulator, dan aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya diperlukan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian, tetapi juga untuk memastikan bahwa hubungan antara bisnis dan kekuasaan tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar