Jika FPI Nekad Gelar Reuni Akbar 212, TNI dan Polisi Akan Tindak Tegas

Senin, 23/11/2020 15:25 WIB
Kerumunan Masa FPI (Kompas)

Kerumunan Masa FPI (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Reuni Akbar 212 dipastikan batal digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/12/2020). Hal ini menyusul adanya penyataan tertulis Front Pembela Islam.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menuturkan, reuni yang biasanya digelar di Monas itu tiidak dilakukan tahun ini salah satu alasan pandemi Covid-19.

"Sudah ada surat pernyataan FPI. Mereka sudah sanggupi dan ada pernyataan, dia tidak akan lakukan reuni," kata Dudung di Jakarta, Senin (23/11/2020).

Bahkan pembatalan acara Reuni 212 juga diperkuat dengan surat imbauan Gubernur DKI Jakarta sebab melanggar Perda 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dudung mengatakan TNI dan Polri siap mengerahkan pasukan untuk menindak tegas apabila pernyataan FPI terkait pembatalan Reuni 212 itu dilanggar.

"Kalau dia langgar, tidak ada cerita, saya dan polisi akan tindak tegas. Tidak bisa semaunya sendiri," katanya.

Reuni alumni 212 dipastikan tidak jadi digelar pada 2 Desember 2020. Pernyataan itu disampaikan FPI-GNPF U-PA 212 melalui keterangan resmi kepada wartawan.

Alasannya, permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni tidak dikabulkan.

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," demikian pernyataan tertulis FPI-GNPF U-PA 212.

Namun jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat.

Sebagai gantinya, akan digelar Dialog Nasional pada 2 Desember 2020 yang dihadiri Rizieq Shihab serta 100 tokoh dan ulama.

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar