Kerap Bermasalah, Nasabah Asuransi Kresna Life Ajukan Gugatan PKPU

Sabtu, 21/11/2020 19:02 WIB
Nasabah Asuransi Kresna Life Gugat ke KPPU  (Jakarta Review)

Nasabah Asuransi Kresna Life Gugat ke KPPU (Jakarta Review)

Jakarta, law-justice.co - PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life Insurance) digugat lagi oleh nasabahnya terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mengutip situs resmi Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020,) Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst Sementara Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon.

Pendaftaran perkara tersebut dilayangkan pada Rabu (18/11/2020). Ada 7 poin dalam pendaftaran perkara ini.

Pertama mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU. Kedua, menetapkan termohon PKPU dalam hal ini asuransi Kresna berada dalam status PKPU sementara untuk selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Ketiga, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU Ausuransi Kresna. Keempat, menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU dan/ atau tim Kurator.

Kelima, memerintahkan pengurus dari asuransi Kresna dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara Aquo diucapkan.

Keenam, menyatakan bahwa imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU ini berakhir. Terakhir, membebankan seluruh biaya perkara kepada Asuransi Kresna.

Sebelumnya di November, OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha ke Kresna setelah menjalankan rekomendasi regulator dan boleh beroperasi lagi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar