Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Gugatan PKPU Terhadap Indofarma (INAF)

Kamis, 07/03/2024 15:38 WIB
Ilustrasi lowongan kerja BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

Ilustrasi lowongan kerja BUMN PT Indofarma. (Foto: Dok. Indofarma).

Jakarta, law-justice.co - Manajemen PT Indofarma Tbk. (INAF) menyampaikan, gugatan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah membacakan putusan pada persidangan tanggal 29 Februari 2024.

"Status Putusan atas Perkara PKPU dimaksud adalah Ditolak," tulis manajemen, Rabu 6 Maret 2024.

Amar putusan pengadilan menyebutkan bahwa, selain permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut ditolak, juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.930.000 dengan tangkap layar yang dapat diakses sejak tanggal 04 Maret 2024 sebagaimana terlampir.

"Adapun salinan putusan pengadilan atas Perkara PKPU dimaksud sampai dengan saat ini belum kami terima," tulis manajemen seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya perseroan mendapat gugatan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). dengan Nomor Perkara: 3/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan tanggal pendaftaran 02 Januari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar