Brigjen Prasetijo Tanyakan ke Saksi Alasan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 03/11/2020 20:02 WIB
Brigjen Pol Prasetijo Utomo tanyakan alasan dirinya dilaporkan ke polisi kepada saksi (Tribun).

Brigjen Pol Prasetijo Utomo tanyakan alasan dirinya dilaporkan ke polisi kepada saksi (Tribun).

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan terdakwa Brigjen Prasetijo. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Prasetijo langsung menanyakan alasan dirinya dilaporkan.

Hal itu ditanyakannya kepada saksi Iwan Purwanto sebagai pelapor dirinya. Iwan sendiri merupakan personel di Subdit 5 Bareskrim Polri. Iwan juga mengatakan dirinya merupakan bawahan Prasetijo di Bareskrim meski tidak secara langsung.

Prasetijo sendiri mengikuti jalannya sidang melalui virtual, yang ditampilkan dalam layar di ruang persidangan. Dalam persidangan, Prasetijo menanyakan alasan Iwan melaporkan dirinya.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu terdengar marah karena melontarkan pertanyaan dengan nada tinggi. Sesekali Prasetijo terlihat mengangkat tangan dan menunjuk ke arah kamera.

"Saudara tadi sebut yang melaporkan, apa alasannya melaporkan?" ujarnya dalam persidangan, Selasa (3/11/2020).

Menjawab pertanyaan tersebut, Iwan mengaku dirinya melaporkan atas instruksi atasan. Iwan menyebut nama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya diminta pimpinan," kata Iwan.

Prasetijo kemudian menanyakan nama pimpinan yang dimaksud. Ia juga menanyakan kenapa bukan atasannya yang melapor.

"Siapa pimpinannya?" tanya Prasetijo. "Kombes (saat ini berpangkat Brigjen) Pol Ferdy Sambo," jawab Iwan.

"Kenapa bukan atasan langsung berani melapor?" tanya Prasetijo lagi. "Saya mengikuti perintah," tutur Iwan.

Selain itu, Brigjen Prasetijo menyinggung soal gelar perkara dalam kasusnya. Dia mempertanyakan siapa pimpinan yang melakukan gelar perkara.

"Tadi Saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 dan dibuatkan laporan tanggal 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?" kata Prasetijo.

"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," jawab Iwan.

Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah jadi buron sejak 2009.

Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.

Djoko Tjandra sempat kembali dari Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.

Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar