Vaksin Covid-19 di Ragukan, BPOM Pastikan Aman Sebelum Beredar

Kamis, 29/10/2020 15:02 WIB
Logo Badan POM (Foto:BPOM.go.id)

Logo Badan POM (Foto:BPOM.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Vaksin Covid-19 dinilai belum dipastikan keampuhannya mencegah Virus Covid-19. Pengadaan vaksin tersebut dinilai terburu-buru sehingga hanya memikirkan nilai bisnis. Pasalnya standar yang ditentukan dalam proses pembuatan vaksin memerlukan waktu yang cukup lama.

Sehingga keamanan serta khasiat vaksin tersebut kemudian menjadi pertanyaan beberapa pihak.


Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia kemudian menanggapi pemberian izin vaksin dengan memastikan vaksin benar-benar aman dan bermutu terlebih dahulu.


"Kami juga menilai, mengevaluasi efficacy (kemanjuran) dan safety (keamanan) dari vaksin tersebut berdasarkan studi nonklinik dan studi klinik dari fase 1, 2 dan 3," kata Rizka 28 Oktober 2020 dilansir kantor berita Antara.

BPOM melakukan evaluasi terkait kualitas atau mutu, keamanan, efikasi atau kemanjuran dan kelengkapan data informasi produk.

Dia mengatakan keamanan vaksin menjadi prioritas utama dalam pengembangan vaksin, sebelum bergerak ke aspek kemanjuran.

Semuanya akan terlihat dari hasil uji klinik fase 1, 2 dan 3.

Dari segi kemanjuran, vaksin tersebut harus dapat merangsang tubuh untuk menghasilkan antibodi yang dapat melawan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

BPOM mengatakan pengembangan vaksin Covid-19 harus mengikuti cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Untuk memastikan khasiat dan keamanan vaksin, BPOM juga melakukan inspeksi ke tempat-tempat uji klinik agar semua protokol atau prosedur dijalankan sesuai yang telah disetujui.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar