Nyinyir! Denny Siregar: Jangan-jangan Refly Disuruh Aparat Jebak Sugik

Minggu, 25/10/2020 14:47 WIB
Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mendapatkan sindiran menohok dari Pegiat media sosial, Denny Siregar terkait penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Gus Nur ditangkap karena dianggap menghina NU saat tampil dalam acara talk show bersama Refly Harun. Video Gus Nur diunggah di channel YouTube Refly Harun pada Minggu (18/10).

“Saya kok curiga jangan-jangan Refly disusupkan oleh aparat untuk menjebak, supaya bisa menangkap orang-orang kayak Sugik. Bisa jadi. Teori kontrasepsi,” sindir Denny melalui akun Twitter pribadinya, @Dennysiregar7, Sabtu 24 Oktober 2020.

Denny Siregar menyindir seorang doktor yang mewawancarai penjual softex. Gara-gara wawancara tersebut, si penjual softex ditangkap.

“Ada masa ketika seorang doktor mewawancarai penjual softex untuk mengangkat namanya. Si penjual softex akhirnya ditangkap,” sindir Denny.

“Apakah si doktor yang membantu menyebarkan konten itu ikut bersalah juga? Atau nanti berkelit, “saya kan hanya bertanya ke dia,” tambah Denny.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energi Watch yang juga mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah polisi yang menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Terimakasih Polri atas kerja cepatnya. Semoga Sugik Nur bisa berkaca bahwa yang dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah,” kata Ferdinand melalui akun Twitternya, @FerdinandHaean3, Sabtu (24/10).

Ferdinand meminta agar polisi juga menangkap Refly Harun. Sebab, Refly yang membagikan video Gus Nur di channel YouTube pribadinya.

“Saya berharap Polri juga memproses hukum Refly karena akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur,” katanya.

Dia berharap, dengan ditangkapnya Gus Nur, maka tidak ada lagi pihak-pihak yang kerap menebar fitnah dan caci maki.

“Dengan ditangkapnya Sugi Nur oleh Polri, kita berharap para tukang fitnah dan tukang sembur ujaran kebencian bertobat dan tidak membenturkan perilaku kriminalnya dengan kebebasan berpendapat,” kata Ferdinand.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar