"5 Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku2 kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebhinekaan," tulis pada akun @FerdinandHutah4, Sabtu (11/6).
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah dalam kasus cuitan `Allahmu lemah` di media sosial Twitter. Karena itu, mantan Politikus Demokrat tersebut divonis lima bulan penjara terkait kasus penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ferdinand Hutahaean dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh bulan penjara dalam kasus cuitan `Allahmu Lemah`.
Taufik Damas merupakan Wakil Katib Pengurus Harian Syuriah PWNU DKI 2021-2026. Sedangkan Habib Kribo adalah salah satu pegiat media sosial yang kerap membuat konten di YouTube.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Ferdinand yang menjdi terdakwa kasus `Allahmu Lemah` bertanya kepada saksi ahli agama Islam dari PBNU Misbahul Munir terkait ada atau tidaknya eksistensi setan. Hakim pun mempertanyakan maksud pertanyaan Ferdinand itu.
Ferdinand Hutahaean membantah pernyataan Ketua KNPI Haris Pertama, yang menyebut cuitan Ferdinand tentang `Allahmu Lemah` ditujukan kepada Habib Bahar bin Smith. Ferdinand mengaku hubungannya dengan Bahar Smith baik.
Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan `Allahmu lemah`.
“Minimal Polri Konferensi Pers dengan memunculkan sibengak ini kehadapan publik dengan menggunakan rompi tahanan. Ia ga sih?” tambahnya.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (17/1/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Ferdinand Hutahaean dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri).