Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketum PBNU Said Aqil Siradj lagi-lagi tak hadir dalam sidang terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Karena itu, Tim kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamajaya merasa dipermainkan oleh Gus Yaqut dan Said Aqil.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sudah tiga kali tak hadir dalam persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Oleh karena itu, gus Nur menantang keduanya agar berani datang dan membuktikan bahwa nama kedua orang itu sudah tercemar.
Kegaduhan sempat terjadi menjelang sidang kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditutup oleh majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
"Saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penanguhan penahanannya tetapi ternyata tidak," katanya.
Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kembali meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Padahal permohonan tersebut sudah diajukan sejak awal persidangan berlangsung.
Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mulai menyidangkan kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Gus Nur menyampaikan pesan untuk menghentikan upaya kriminalisasi ulama.
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nadlatul Ulama (NU). Gus Nur didakwa sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.
Refly dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Dalam uraian kejadian, disebutkan bahwa pelapor bersama dengan saksi-saksi nama melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video `Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!`.
Pengacara Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur, Ahmad Khozinudin membandingkan kasus yang menjerat dua jenderal polisi, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan kliennya. Menurutnya, ada perlakun berbeda terhadap kedua jenderal tersebut oleh polisi dengan kliennya.