Kembali Demo, Buruh Beberkan Bedanya Covid-19 dengan Omnibus Law

Kamis, 22/10/2020 17:47 WIB
Aksi demo buruh tolak UU Omnibus Law (Poskotanews.com)

Aksi demo buruh tolak UU Omnibus Law (Poskotanews.com)

Jakarta, law-justice.co - Aksi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law terus dilakukan oleh para buruh dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka tak takut dengan Covid-19, karena ada persamaannya dengan Omnibus Law.

Mereka menilai baik Covid-19 dengan UU Omnibus Law sama-sama membunuh masyarakat. Tapi perbedaannya, kalau Covid-19 langsung menyebabkan kematian, sedangkan UU Omnibus Law membunuhnya dengan pelan-pelan.

"Klaster Cipta Kerja. Kalau kena Covid matinya cepat, kalau Omnibus Law dijalankan membunuh masyarakat secara perlahan-lahan," ungkap salah satu orator dari atas mobil komando di lokasi.

"Yang bikin Covid hari ini adalah Omnibus Law. Bayangkan tiba-tiba datang covid baru diketuknya palu Omnibus Law," lanjutnya.

Untuk itu, orator meminta para massa tak gentar dan loyo dalam menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Semua harus dilakukan sampai suara massa didengar dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker.

"Satu hal kawan-kawan nggak usah takut. Nah sebagai bentuk di sini, sebagai pemimpin bangsa perhatikan suara anak bangsa ini. UU itu harus dicabut tidak ditandatangani oleh presiden dan segera terbitkan Perppu," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar