Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI), Said Iqbal, mengatakan para buruh akan kembali melakukan unjuk rasa menolak undang-undang Cipta Kerja besok, Selasa (29/12/2020). Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait aksi unjuk rasa tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Petinggi KAMI Jumhur Hidayat sebagai tersangka karena tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, upaya polisi itu dinilai melanggar HAM sehingga diadukan ke Komnas HAM.
Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga disebut layak diperiksa oleh polisi. Hal itu terkait adanya kerumunan massa saat demo tolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menganugerahkan penghargaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagais ebuah bentuk sogokan. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat menang dalam gugatan Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Makanya kemudian pimpinan sidang meminta kepada saya untuk mengatur jalannya persidangan supaya dia bisa berbicara, bisa enggak dimatiin, saya kemudian mematikan mik tersebut," imbuh Puan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menekan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja meski ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat. Dan menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, UU itu sebagai sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding menjadi dalang dari aksi demo rusuh untuk tolak Undang-Undang Omnibus Law pada tanggal 8 Oktober 2020. Tudingan itu pun langsung dibela oleh partai Gerindra DKI.
Tak ingin seperti nasib Undang-Undang Omnibus Law yang diprotes dan ditolak oleh masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar sosialisasi tentang Vaksin Covid-19 dapat dilakukan dengan baik. Oleh karena itu, dia meminta agar melibatkan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik langkah Sekretariat Negara (Setneg) yang menghapus Pasal 46 tentang Migas dan Minyak Bumi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, Setneg tak punya wewenang untuk menghapus Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR.
Pemerintah menghapus salah satu pasal yang ada di undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pasal yang dihapus adalah Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.