Aksi demo tolak Undang-Undang Omnibus Law terus dilakukan oleh para buruh dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka tak takut dengan Covid-19, karena ada persamaannya dengan Omnibus Law.
Mahasiswa dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggelar aksi demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Massa buruh dan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia ini menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR
Aksi demo penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law dipastikan bakal terus berlanjut. Bahkan, dalam rencananya, aksi ke depannya tak hanya menolak tetapi mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan UU yang disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober tersebut.
Pegiat Media Sosial Denny Siregar mengaku prihatin dengan sikap para pendemo yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Pasalnya, hal itu dilakukan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh anggota DPR. Aksi protes berupa demo pun terjadi dimana-mana.
Para buruh sudah mulai turun ke jalan menggelar aksi demo sejak tanggal 6 Oktober kemarin untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR. Mereka juga akan terus melanjutkan aksinya hingga besok.
Langkah DPR yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU diprotes oleh buruh dan sejumlah kelompok. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawabnya dengan santai.
Para buruh yang menggelar aksi mogok kerja dan demo untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menerimanya terlebih dahulu. Pasalnya, UU tersebut sudah disahkan oleh DPR.
Partai Demokrat sudah bersikap tegas untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah. Bukan tanpa alasan, Demokrat menemukan setidaknya tujuh hal yang mengerikan dari isi RUU tersebut.
Di tengah tingginya tekanan para buruh untuk menggelar aksi dmeo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, DPR malah secara mendadak memutuskan untuk menggelar rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) hari ini. Rapat paripurna tersebut untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sejatinya baru terjadi pada tanggal 8 Oktober 2020.