Kabareskrim Ajak Masyarakat Awasi Sidang Kasus Joko Tjandra

Minggu, 18/10/2020 21:56 WIB
Kapala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tirto.id)

Kapala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tirto.id)

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan dua perkara yang menjerat buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Dalam kasus kedua yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte tersebut, yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice telah masuk dalam proses persidangan oleh jaksa.

"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," ujar Listyo, dilansir dari MediaIndonesia.com, Minggu (18/10/2020).

Listyo menuturkan sejak awal kasus ini bergulir, jajarannya telah memiliki komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Ini merupakan komitmen Polri utk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Joko Tjandra," kata Listyo.

Dalam hal ini, tim khusus Polri, pada 30 Juli 2020 malam, akhirnya menciduk Joko Tjandra di Malaysia, setelah puluhan tahun kabur dan menyandang status buronan kelas kakap. Pemulangan Joko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sejak kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Listyo menyebut bahwa dirinya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum. Menurut Listyo, dewasa ini, Bareskrim Polri terus melakukan pembenahan internal untuk lebih profesional dan produktif dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia.

"Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga," jelas mantan Kapolda Banten itu.

Kini, kata Listyo, Bareskrim Polri telah melimpahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun, Listyo memastikan jajarannya tetap memantau apabila ada fakta-fakta persidangan baru yang nantinya akan muncul saat proses meja hijau.

Sebelumnya, kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra menjerat tiga tersangka, yaitu Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Setelah dinyatakan P21 kasus ini dilimpahkan di Kejari Jakarta Timur.

Sementara, dalam kasus dugaan suap status Red Notice, terdapat empat tersangka, yakni Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Perkara ini dinyatakan telah P21 (lengkap) dan dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan dan Pusat.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar