Pimpinan DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan di UU Omnibus Law Ciptaker

Selasa, 13/10/2020 22:56 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jamin tak ada pasal dan ayat selundupan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Merah Putih)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jamin tak ada pasal dan ayat selundupan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum dari UGM Zainal Arifin Mochtar sempat khawatir dengan adanya pasal selundupan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, hal itu dibantah oleh DPR.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin bahkan menjamin tidak ada penyusupan pasal dan ayat dalam UU yang disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Azis menegaskan semua pimpinan dan anggota DPR akan memegang teguh sumpah jabatan.

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini (DPR), tentu kami tidak akan berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana," kata Azis dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Pria yang menjabat sebagai Wakil ketua umum di Partai Golkar itu percaya bahwa Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagai pengendali tongkat komando di Baleg, akan melakukan pekerjaannya sesuai mekanisme dan Tata Tertib (Tatib) pengambilan keputusan di DPR.
"Apabila ada pihak yang menyatakan selundupan pasal dan ayat kami persilakan lapor dan silakan uji ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Menurut Azis, semua pembicaraan, interupsi, sampai suara batuk pun di dalam rapat ada terekam sebagai catatan atau notulensi. Baik itu saat rapat kerja (raker), panitia kerja (panja), tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin), pengambilan keputusan tingkat satu di Baleg, maupun tingkat dua di rapat paripurna.

"Kami menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR," jelas Azis.
Legislator asal Lampung itu menjelaskan bahwa RUU Ciptaker dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat dua pada Senin 5 Oktober 2020. Sebelum paripurna, sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat satu di Baleg, yang dipimpin Supratman. Dia menambahkan pimpinan Baleg tentu bertanggung jawab terhadap mekanisme, struktur, dan transparansi dalam pembahasan tingkat satu. Baik itu saat rapat kerja, panja, timus, timsin di Baleg DPR.

Dia menegaskan bahwa pimpinan Baleg mengetahui persis mekanisme, tata cara, dan prosedur dalam menegakkan aturan, termasuk memutuskan pasal per pasal, ayat demi ayat, dalam raker, panja, timus, maupun timsin. Menurut Azis, dalam rapat kerja, semua atau sembilan fraksi yang ada di DPR memasukkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Dia menegaskan sembilan fraksi juga menyampaikan pendapat di dalam rapat kerja, panja, timus, maupun timsin.

"Hal berkaitan dengan substansi di tingkat raker, sembilan fraksi menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan DIM. Sembilan fraksi sepakat melakukan pembahasan," kata Azis.

Ia menjelaskan dalam raker menuju proses di panja, pimpinan Baleg dan Panja RU Ciptaker melakukan dapat dengar pendapat umum (RDPU) kurang lebih 89 kali secara fisik maupun virtual. "Pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh buruh, tokoh pengusaha, masyarakat, semua itu dilakukan sampai 89 kali pertemuan. Proses dilakukan secara fisik maupun virtual," kata Azis.

Menurut dia, data rekaman pembicaraan semua rapat selama pembahasan dan pengambilan keputusan akan dilampirkan DPR saat menyerahkan naskah final UU Ciptaker kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Rabu (14/10) besok. "Data rekaman pembicaraan akan kami lampirkan ke pemerintah, dalam catatan minder heads nota," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Azis mengaku tidak ingin berpolemik ihwal masalah halaman UU Ciptaker. Dia menjelaskan saat munculnya isu simpang siur halaman UU Ciptaker, sudah menelepon Sekjen DPR Indra Iskandar.

"Saya tidak ingin berpolemik. Saya hanya pada malam itu telepon Pak Sekjen, Pak Indra. Pak Indra ini posisi dari Badan Legislasi, posisi draf sudah masuk belum? (Dijawab) sudah pak lagi dikerjakan di bidang kesetjenan. Oke malam tadi saya telepon beliau total finalnya berapa halaman? (Dijawab) 812. Berarti yang 1032 (halaman) itu apa? Itu adalah mekanisme pengeditan. Di dalam pengetikan kertas berbeda," paparnya.

Azis menjelaskan bahwa ketika dari kertas folio lalu diubah menjadi kuarto, tentulah akan lebih banyak di kuarto ketimbang folio. "Font-nya juga berbeda sehingga font di Baleg dan font di kesetjenan agak berbeda secara legal paper-nya. Kalau substansi, clear tidak ada yang berubah. Saya jamin itu," katanya.

Karena itu, Azis menegaskan bagi yang menyatakan ada substansi yang berubah, baik ayat, pasal, maupun kandungan UU Ciptaker bisa mengecek rekaman rapat dari awal sampai akhir.

"Bagi pihak, sahabat-sahabat anggota yang terhormat apabila menyatakan ada substansi berubah baik ayat, pasal, dan kandungannya semua ada rekaman, ada notulensi, ada catatan-catatan minder heads nota yang merupakan bagian dari lampiran yang merupakan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Saya yakin itu," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar