KPK Cecar Azis Syamsuddin soal Suap Bekas Bupati Kukar ke Penyidik

Selasa, 23/01/2024 18:09 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Azis dicecar terkait dugaan suap Rita ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Jadi memang betul poin umumnya terkait dengan pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang teman-teman juga tahu saat itu KPK menangani perkara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 23 Januari 2024.

Ali Fikri menjelaskan penyidik mengusut dugaan keterlibatan Azis dalam pemberian suap Rita kepada Robin. Dia tak menjelaskan detail berapa uang yang diduga diberikan Rita ke Robin.

"Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka ini, dari tersangka RW, Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," ungkap Ali dikutip dari Detik.

Rita Widyasari merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita Widyasari disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Rita ini sempat mencuat dalam persidangan. Jaksa KPK dalam surat dakwaan mengungkap adanya uang dari Rita dikirimkan kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Jaksa menyebut awalnya Rita diminta Rp 10 miliar untuk mengurus sidang peninjauan kembali (PK). Jaksa mengatakan percakapan mengenai permintaan Rp 10 miliar itu terjadi saat AKP Robin bersama rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain, mendatangi Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang.

AKP Robin dan Rita Widyasari awalnya dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Jaksa menyebut Robin dan Maskur meyakinkan Rita agar mengajukan PK. Robin dan Maskur disebut menawarkan diri untuk mengurus aset-aset Rita yang disita KPK.

Jaksa mengatakan Maskur Husain melobi Rita agar membayar Rp 10 miliar. Maskur, menurut jaksa, juga menyebut Rp 10 miliar itu murah karena perkara ini langsung ditangani oleh dia dan AKP Robin yang saat itu merupakan penyidik KPK.

Setelah menyanggupi itu, Rita diduga menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Hingga akhirnya Rita memberikan uang ke Robin dan Maskur secara bertahap, namun uang yang diberikan Rita jadinya Rp 5 miliar.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar