Mahfud Sebut Banyak Hoax Soal UU Ciptaker, Pigai: Pemerintah yang Hoax

Sabtu, 10/10/2020 08:09 WIB
Aktivis HAM Natalius Pigai bantah pernyataan Mahfud MD dan sebut pemerintah yang hoax soal UU Cipta Kerja ( foto; bataraonline.com)

Aktivis HAM Natalius Pigai bantah pernyataan Mahfud MD dan sebut pemerintah yang hoax soal UU Cipta Kerja ( foto; bataraonline.com)

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah keras pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan banyak hoax atau berita bohong soal Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar. Menurutnya, justru pemerintah yang melakukan hoax melalui isi dari UU Ciptaker.

"Justru Jokowi dan kawan-kawan alibi, hoax," kata Pigai melalui cuitan di akun Twitternya @NataliusPigai2 seperti dikutip law-justice.co, Sabtu (10/10/2020).

Mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan bahwa dengan melihat isi dari UU Ciptaker yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) kemarin itu, pemerintah telah memotong hak dari buruh. Hal itu terkait pesangon yang dipotong dari 32 kali gaji menjadi hanya 25 kali.

"Variabel-variabel UU Cilaka; Upah, Pesangon, cuti dan lain-lain itu perintah wajib dr ILO. Bukan soal ada atau tidak tp layak atau tidak. Contoh pesangon dr 32 kali ke 25 itu, hak-hak buruh diamputasi," katanya.

Dengan fakta yang terjadi itu, dia menilai pemerintahan Jokowi ingin memberlakukan sistem perbudakan terhdap kaum buruh.

"Negara ini hadirkan blue colar dalam sistem segregasi perbudakan buruh," tutupnya.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa munculnya aksi tolak UU Ciptaker karena banyak kabar bohong atau hoax.

"Yang sekarang ramai karena banyak hoax," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).

Mahfud lantas memaparkan beberapa hoaks yang beredar. Dia menyebut kabar-kabar itu tidak benar.

"Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada," kata Mahfud.

"Dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil, dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoax yang banyak," lanjutnya.

Selain itu, Mahfud menyebutkan adanya hoax mengenai isu pendidikan dalam undang-undang itu. Mahfud turut menyebut hal itu tidak benar.

"Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan, apalagi mengkomersilkan, di situ dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah dibalik di dalam berita-berita yang hoax itu," ucap Mahfud.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr"><a href="https://t.co/q6pTEdpYO0">https://t.co/q6pTEdpYO0</a> justru Jkw dkk alibi, Hoax. Variabel2 U2 Cilaka; Upah, Pesangon, cuti dll itu perintah wajib dr ILO. Bkn soal ada/tdk tp layak/tdk. Cth Pesangon dr 32 kali ke 25 itu hak2 buruh diamputasi. ngr ini hadirkan blue colar dalam sistem segregasi perbudakan buruh</p>&mdash; NataliusPigai (@NataliusPigai2) <a href="https://twitter.com/NataliusPigai2/status/1314522315099574273?ref_src=twsrc%5Etfw">October 9, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar