Klaster Perpajakan Masuk ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Alasan Menkeu

Rabu, 07/10/2020 21:21 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara alasan adanya klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya sebagian omnibus law perpajakan masuk di omnibus law cipta kerja, terutama untuk klaster yang termasuk ekosistem dari investasi.

Padahal, sebelumnya pemerintah berencana menerbitkan omnibus law perpajakan di luar dari UU Cipta Kerja. Namun secara mengejutkan, pemerintah menyebut substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

"Sebagian dari omnibus law perpajakan itu sudah masuk di dalam Perppu Nomor 1/2020 yang sebetulnya juga sudah ditetapkan menjadi undang-undang," ujar Sri Mulyani dalam video conference virtual, Rabu (7/10/2020).

Karena sebagian Omnibus Law perpajakan ada yang belum masuk dalam UU 2/2020, maka ketentuannya dimasukan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini juga telah melewati pembahasan bersama antara pemerintah dengan DPR.

"Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari RUU omnibus law perpajakan, itu tidak benar. Pemerintah bersama DPR, bersama-sama membahas dan juga antar komisi serta Baleg," katanya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri berisi 15 Bab dan 174 pasal. Semula UU Cipta Kerja mencakup 79 UU, namun dalam pembahasannya mengalami perubahan menjadi 76 UU. Terdapat penghapusan tujuh UU, serta tambahan empat UU lain.

Ada tiga dari empat UU yang ditambahkan mengenai perpajakan, yakni UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar