UU Cipta Kerja Diprotes, DPR Jawab Santai : Kan Bisa Diajukan ke MK

Selasa, 06/10/2020 18:30 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin minta masyarakat ajukan uji materi ke MK terkait UU Cipta Kerja yang diprotes (Merah Putih)

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin minta masyarakat ajukan uji materi ke MK terkait UU Cipta Kerja yang diprotes (Merah Putih)

Jakarta, law-justice.co - Langkah DPR yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU diprotes oleh buruh dan sejumlah kelompok. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawabnya dengan santai.

Menurutnya, UU tersebut dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.

"Substansi-substansinya kan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi kalau memang ada hal-hal yang memang kurang tepat. Pokoknya prinsipnya kita akan akomodasi," kata Azis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Azis memastikan akan mengakomodasi masukan-masukan terkait UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Namun dia menyebut ada mekanisme yang harus diikuti.

"Mudah-mudahan ini bisa diakomodasilah, nanti hal-hal itu kan ada mekanisme dan aturan-aturannya," ujar Azis.

Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Buntut pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker), serikat buruh akan mogok nasional mulai hari ini hingga 8 Oktober mendatang. Sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar