ICW: Koruptor Manfaatkan Pensiunnya Artidjo Alkostar di MA

Selasa, 22/09/2020 08:57 WIB
Artidjo Alkostar. (Foto:Antara/Desca Lidya Natalia)

Artidjo Alkostar. (Foto:Antara/Desca Lidya Natalia)

Jakarta, law-justice.co - LSM anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ketiadaan sosok Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung sebagai salah satu peluang besar para koruptor menerima berbagai pengurangan hukuman di Mahkamah Agung.

Usai purna tugas sebagai hakim agung pada 2018 lalu, Alkotsar saat ini mengemban tugas sebagai anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023.

"Saat ini, tak dapat dipungkiri sosok seperti Artidjo Alkostar tidak lagi tampak di MA. Maka dari itu, para koruptor memanfaatkan ketiadaan Artidjo itu sebagai salah satu peluang besar untuk dapat menerima berbagai pengurangan hukuman di MA," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana seperti melansir wartaekonomi.co.id, Selasa 22 September 2020.

Sebelumnya, KPK telah membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan peninjauan perkara sepanjang 2019-2020.

ICW pun mendesak agar Ketua MA, M Syarifuddin, menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK itu.

"ICW menilai kondisi ini semakin memperparah iklim pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Ramadhana.

Menurut dia, pemberian efek jera sudah dapat dipastikan tidak akan pernah terealisasi jika vonis pengadilan selalu rendah kepada para koruptor.

"Catatan ICW, sepanjang 2019 rata-rata vonis untuk terdakwa kasus korupsi hanya dua tahun tujuh bulan," ungkap dia.

KPK pun menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan oleh MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar