Mahfud Beberkan Penyebab Korupsi Tumbuh Subur di Era SBY & Soeharto

Minggu, 20/09/2020 07:15 WIB
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (eramuslim)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi pernyataan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terkait Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Mahfud, bukan hanya SBY yang membentuk Tim Pemberantasan Mafia Hukum, Presiden Soeharto juga membentuk Tim Sapu Jagat untuk memberantas korupsi. Namun korupsi dan mafia hukum tetap tumbuh subur.

“Tahu lah. Tapi bukan hanya SBY yang membentuk Tim Pemberantasan Mafia Hukum, Pak Harto juga membuat Tim Sapu Jagat yang melegenda. Tapi tetap saja korupsi dan mafia hukum subur,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu 19 September 2020.

“Mengapa? Karena semua pejabat dan institusi kewenangannya dibatasi oleh UU. Dan itu yg dimain-mainkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, tidak ada yang sulit bagi seorang presiden untuk menginstruksikan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan penegakan hukum yang baik.

Menurut Satyo, Presiden RI merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi. Bahkan, banyak UU yang memberikan kewenangan presiden hingga sesuatu yang bersifat genting dengan menerbitkan Perppu.

“Kewenangan pengampunan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dengan kekuasaannya presiden dalam hal penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif. Artinya kepolisian dan kejaksaan, presiden bisa melakukan pengawasan dan evaluasi,” ujar Satyo Purwanto, Jumat (18/9).

Mantan Sekjen ProDem ini pun teringat di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah membentuk Satgas pemberantasan mafia hukum.

Tim Satgas tersebut, kata Satyo, dibentuk untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.

“Artinya jika presiden memiliki political will sangat bisa melakukan evaluasi kerja polri dan kejaksaan. Jadi aneh statemen Menteri Polhukam itu yang katanya presiden dan menko tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi kasus indisipliner aparat penegak hukum, mungkin dia mulai lelah,” jelas Satyo.

Dengan demikian, sambung Satyo, tidak ada hal sulit bagi presiden untuk melakukan ‘intervensi’ kepada polri dan kejaksaan.

“Selama polri dan kejaksaan berada dalam kabinet, maka tidak ada hal sulit bagi presiden bila akan melakukan intervensi kepada polri dan kejaksaan. Di sisi lain memang terjadi distorsi dalam ketatanegaraan kita karena di banyak negara, kepolisian dan kejaksaan berada di luar pemerintahan untuk menjaga independensi penegakan hukum,” pungkas Satyo.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar