Awas! Investasi Bodong Sudah Makan Uang Masyarakat Hingga 45 Triliun

Jum'at, 18/09/2020 12:13 WIB
Investasi bodong (Foto: Tribun)

Investasi bodong (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Maraknya investasi bodong membuat masyarakat harus hati-hati dalam memilih investasi. Pasalnya, menurut data dari Satgas Waspada Investasi, investasi bodong telah membuat kerugian masyarakat hingga Rp 45 triliun.

"Berdasarkan data yang kami peroleh, akibat investasi ilegal, masyarakat dirugikan mencapai Rp 45 triliun," kata Tongam seperti dilansir dari cnbcindonesia, Jumat (18/9/2020).

Tongam mencontohkan salah satu kasus investasi bodong yang menipu banyak orang adalah Golden Trader Indonesia Syariah di 2011. Kasus ini berhasil menipu 1.800 nasabah dan mengumpulkan dana yang ditaksir hingga Rp 10 triliun, hingga kini pemiliknya, warga negara Malaysia, menjadi buronan.

Kasus investasi bodong lainnya adalah Pandawa Depok Group yang mengumpulkan dana triliunan rupiah, Dream For Freedom dan PT Kam and Kam (Memiles).

Tongam Tobing menambahkan masyarakat harusnya mencurigai setiap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi. Masyarakat harus melihat 2L atau legal dan logis. Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produk.

"Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan," terang Tongam

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar