Ada Hutang Budi Di Balik  Kewenangan Super Punggawa Satgas Investasi?

Menelisik Akrobat Bahlil di Izin Tambang Berkedok Penataan Investasi

Sabtu, 16/03/2024 17:15 WIB
Ilustrasi: Diduga ada transaksi suap di balik penerbitan ulang izin tambang (IUP). (bing)

Ilustrasi: Diduga ada transaksi suap di balik penerbitan ulang izin tambang (IUP). (bing)

law-justice.co - Bahlil dalam sorotan. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang dikenal kerap menyuarakan tiga periode untuk Presiden Joko Widodo, kini disorot akibat kewenangan super yang dimilikinya sebagai Ketua Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi (Satgas Investasi). Dia bisa dengan mudah membatalkan dan menghidupkan lagi IUP. Sejumlah kalangan menilai, proses ini tidak gratis. Komisi Pemberantasan Korupsi bersiap membidik kasus ini.

Perihal adanya dugaan praktik lancung seiring kewenangan super Satgas Inestasi ini justru menyeruak dari Senayan. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto merupakan orang pertama yang bersuara perihal hal ini. Dia menyebut telah mengendus adanya dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dari pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Bahlil.

Mulyanto mengatakan Bahlil telah mencabut lebih dari 2.000 IUP dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Menurutnya, sebanyak 90 dari 2.000 IUP tersebut telah kembali diaktifkan, tetapi dengan cara yang berbelit.

“Dari 2.000 lebih IUP yang dicabut, ada lebih dari 90 yang kembali dihidupkan. Informasi (yang kami terima, diaktifkan) dengan cara yang berbelit-belit,” ujar Mulyanto kepada Law-Justice, Selasa (12/03/2024).

Selain itu, Mulyanto menyatakan bahwa Komisi VII DPR kerap menerima laporan dari asosiasi pertambangan nikel yang memberikan laporan tentang banyaknya izin usaha tambang yang dicabut tanpa alasan jelas. “Ya ini menjadi perbincangan secara internal di Komisi VII DPR RI Hal ini tentu memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan,” ujarnya.

Politisi PKS itu menyatakan bila secara kelembagaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seharusnya adalah pihak yang lebih memiliki kewenangan untuk memberikan dan mencabut IUP. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam pasal 1 disebutkan Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. “⁠Jadi terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait dengan IUP ini. Dengan demikian, pemberitaan akhir-akhir ini menjadi bisa dimengerti,” ujarnya.

Mulyanto menegaskan akan segera melakukan rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk meminta pendalaman terkait hal tersebut. Serta meminta penjelasan pemerintah terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan IUP ini. Hal tersebut sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR agar UU yang dibentuk dapat dilaksanakan pemerintah secara konsisten supaya maksud dan tujuan pembentukan UU tercapai.

“Kita ingin pemerintah menjalankan good governance, sehingga pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi dapat diwujudkan dalam rangka efisiensi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. (DPR) 

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan keabsahan tiga beleid hukum yang dikeluarkan Jokowi untuk Bahlil. Selama ini, urusan pertambangan menjadi domain Menteri ESDM dengan merujuk UU Minerba. Terbitnya satu Keppres dan Perpres soal izin tambang dinilai Jamil menabrak aturan yang sudah ada sehingga patut dikatakan cacat prosedural hukum yang mengarah pada kepentingan tertentu.

Jamil mewanti-wanti peralihan kewenangan dari Menteri ESDM ke Bahlil soal urusan izin tambang pada 2021 dan 2022 hanya melalui Permen ESDM saja. Padahal seharusnya, peralihan kewenangan berdasar UU. “Itu kan enggak setara regulasi yang digunakan. Itu secara kewenangan, menyalahi hukum dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan UU Administrasi Pemerintahan,” kata Jamil kepada Law-justice, Kamis (14/3/2024).

Dari kejanggalan diskresi Jokowi ke Bahlil ini, lantas mekanisme pencabutan maupun penerbitan izin menjadi serampangan. Jamil menekankan tidak adanya kriteria dan mekanisme pakem dalam pencabutan IUP. Sehingga dengan kata lain pencabutan izin berdasarkan subjektifitas atau kepentingan Bahlil.

Padahal, jika merujuk PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, proses pencabutan IUP tidak sekonyong-konyong karena mesti melalui rangkaian tahapan, mulai dari proses teguran, penghentian sementara hingga akhirnya pencabutan izin yang memerlukan rentang waktu puluhan sampai ratusan hari. Akan tetapi, pada Februari 2022, Kementerian Investasi/BKPM menyatakan telah mencabut ratusan IUP. Proses pencabutan izin disebut mulai dilakukan sejak Januari.

Jamil bilang pemerintah agaknya melek hukum karena melihat celah dari dua Keppres sehingga menerbitkan Pepres yang secara norma hukum bisa setara dengan UU. Meski Jokowi mengeluarkan Perpres pada 2023, kata Jamil, perbuatan Bahlil dalam mencabut ratusan izin tanpa mengindahkan aturan yang mengikat dalam UU Minerba, tidak bisa dibenarkan. Sebab, selain kacau dari prosedural tahapan, proses pencabutan IUP juga tidak berdasar kriteria yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

Jika merujuk UU Minerba, seharusnya izin tambang setidaknya dinyatakan layak secara lingkungan hidup berdasar Amdal yang mengukur potensi daya rusak dan dampaknya bagi masyarakat sekitar kawasan tambang. Ditambah ditilik dari kelayakan secara teknis, apakah korporasi melakukan eksplorasi dengan memperhatikan potensi konflik agraria dengan masyarakat setempat.

“Izin-izin yang dicabut tidak berkolerasi dengan penderitaan rakyat. Contoh aktivitas tambang dilarang di pulau kecil dan pesisir. (Atau) karena perusahaan berkonflik dengan masyarakat setempat karena merampas lahan. Itu (yang) semestinya dicabut,” kata Jamil.

“Misalnya izin tambang PT GKP (Gema Kreasi Perdana) di Pulau Wawonii masih ada. Izin tambang di pulau kecil Sangihe (masih ada). Atau izin tambang yang menurut kami terlantar lahannya semisal milik PT Dairi Prima Mineral di Dairi itu enggak tersentuh. Apalagi tambang-tambang raksasa, yang melalui kontrak karya atau izin pertambangan khusus. Itu kan ada banyak seperti PT Arutmin, Kaltim Prima Coal. Ada juga Berau caoal di Kalimantan yang luar biasa konfliknya dengan masyarakat, (yang) luar biasa dosa-dosanya,” ia menambahkan.

Jamil mengatakan celah dari tiga beleid hukum ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan. Dia menyoroti Keppres No.11/2022 dan Perpres 70/2023 yang terang-terangan memberi kewenangan bagi Bahlil untuk mengalihkan izin tambang ke ormas. Menariknya, rentang waktu munculnya beleid ini tak jauh dari tahun politik jelang Pemilu 2024. “Padahal izin tambang itu enggak begitu saja (diberikan), harus melalui lelang dan diberikan kepada perusahaan yang capable menjalankan. Apa hubungannya sama ormas kalau bukan itu kepentingan politik jelang pemilu. Apakah ini sebuah by desain,” kata Jamil. 

Bicara soal dugaan praktik jual-beli izin, beleid hukum yang diberi Jokowi ke Bahlil juga memungkinkan terjadinya celah praktik lancung itu. Sebab, dengan tidak adanya kriteria pakem pencabutan izin, maka pengusaha bisa saja mengajukan gugatan atau keberatan secara hukum ketika perusahaannya ditutup IUP-nya. Kata Jamil, hal ini terbukti pada banyaknya gugatan yang dilayangkan pengusaha kepada Bahlil melalui mekanisme di Ombudsman dan PTUN.

“Nah pada saat perusahaan tambang mengajukan keberatan, di situlah proses ruang transaksi ke bahlil terbuka,” ujar Jamil.

Keberatannya itu biasanya menggunakan mekanisme di ombudsman karena lebih simple prosesnya. Tapi kan ombudsman cuma bisa beri rekomendasi bahwa pencabutan itu maladministrasi karena pencabutan cacat kewenangan dan cacat prosedur. (Tapi) ujungnya kan minta ke Bahlil juga untuk SK pengaktifan kembali,” kata dia lagi.

Adapun melalui PTUN, Jatam mencatat ada 180 perkara sejak Bahlil menjadi Ketua Satgas Investasi soal urusan izin tambang ini. Dari ratusan perkara, sekira hampir 80 persennya berkutat soal izin tambang. “Mekanisme melalui PTUN ini membuka ruang transaksi juga. Ketika pengadilan putuskan Bahlil kalah dan meminta Bahlil untuk penerbitan SK pengaktifan kembali, maka artinya pengusaha harus bertemu Bahlil lagi untuk eksekusi SK (pengaktifan). Jika bahlil ok, ya selesai, tapi kalau enggak bisa sampai PK dan kasasi bertahun-tahun,” ujarnya.

Kewenangan Super dan Conflict Of Interest

Dugaan praktik jual-beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyeruak setelah dirinya berstatus sebagai Ketua Satgas Investasi berdasar diskresi Presiden Joko Widod (Jokowi). Sejumlah beleid hukum yang menempatkan Bahlil sebagai ketua satgas dianggap sebagai cara melegalisasi korupsi izin tambang. 

Diskresi Jokowi memberi kewenangan berlebih kepada Bahlil dalam urusan perizinan tambang diawali pada Mei 2021, seiring terbitnya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Berbekal Keppres itu, Bahlil memiliki otoritas untuk mempetakan semua izin tambang dan perkebunan yang tidak produktif dieksplorasi lahannya. Usai diberi wewenang mapping izin pertambangan di berbagai konsesi lahan dan melaporkannya kepada Istana, Jokowi lantas memberikan diskresi keduanya, yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Dalam beleid pada 2022 itu lah, Bahlil diberi wewenang untuk mencabut izin tambang. Kementerian Bahlil pada tahun yang sama sempat merilis telah mencabut 180 IUP dengan rincian 112 IUP sektor tambang mineral dan 68 IUP tambang batu bara. Wewenang Bahlil sebagai pemegang kendali perizinan tambang disempurnakan Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Dari dua beleid pada 2022 dan 2023 ini pula, Bahlil bisa mengalihkan izin tambang kepada ormas, koperasi dan organisasi lainnya—sesuatu hal yang sebelumnya tak pernah berlaku.

Bahlil sendiri tidak terlepas dari identitasnya sebagai pengusaha tambang. Dari penelusuran Transparency International Indonesia (TII), sosok Bahlil begitu familiar dengan masyarakat dan pejabat daerah di kawasan Indonesia Timur. Adapun salah satu korporasi tambang nikel milik Bahlil adalah PT Meta Mineral Pradana yang menguasai konsesi lahan seluas 470 hektar yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Saham korporasi itu dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul dan Rifa Capital. Adapun Bahlil menguasai 90 persen saham Bersama Papua Unggul yang berlokasi di Papua. Juga memiliki saham di Rifa Capital yang menjadi perusahaan induk milik mantan Ketua HIPMI ini dengan rincian 10 anak usaha. 

Namun, dari temuan Greenpeace yang mengakses pencitraan jaringan satelit, didapati bahwa konsesi lahan tambang Meta Mineral masih berwarna hijau alias belum tersentuh aktivitas atau eksplorasi pertambangan. Jika yang menjadi rujukan pemerintah dalam pencabutan izin pertambangan adalah tak produktifnya lahan yang dimiliki suatu perusahaan, maka perusahaan Bahlil itu masuk dalam kriteria. Akan tetapi, hingga kini Bahlil tak mencabut izin perusahaannya sendiri.

Infografis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang mengungkap jaringan bisnis Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (twitter/X: @jatamnas)

Peneliti Transparency International Indonesia, Gita Ayu Atikah, mengatakan korupsi di industri tambang nikel semasa rezim Jokowi ini sudah menjadi korupsi yang tersistematis. Dia menitikberatkan kekuatan oligarki di dalam pemerintahan yang melanggengkan laku korupsi. “Kalau dikaitkan dengan kasus Bahlil, terlihat semakin menguatnya conflict of interest. Kondisi dimana pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi untuk keuntungannya sendiri,” kata Gita kepada Law-justice, Kamis (14/2/30240.

Menurutnya, beleid hukum yang memberi Bahlil wewenang dalam izin pertambangan merupakan bentuk state capture coruption—korupsi yang dilegalisasi melalui peraturan. Gita tidak menafikan bahwa munculnya potensi praktik jual-beli izin di bawah kendali Bahlil besar terjadi, seiring otoritas berlebih yang diotorisasi Jokowi.

Dalam hal state capture corruption, praktik korupsi terjadi secara struktural sehingga tidak dapat dicegah dan diatasi secara tuntas dengan cara-cara lama yang biasanya dicegah dengan upaya reformasi birokrasi. Gita menekankan, kejahatan tersebut secara sistematis juga dilakukan bersama antara pimpinan negara dengan pejabat kabinet dengan rencana melanggengkan kekuasaan penguasa tertinggi.

“Ya bisa dilihat dari jabatannya (Bahlil) sekarang yang merangkap ketua satgas (percepatan investasi). Itu bisa dilihat semacam modus korupsi yang sudah dirancang atau tersistematis. Kemudian dilegalisasi peraturan kebijakan sehingga membuat Bahlil leluasa mengatur,” tutur Gita.

Senada dengan Jamil, Gita juga menekankan tidak adanya kriteria sahih pencabutan izin yang dilakukan Bahlil. Justru, katanya, beberapa perusahaan Bahlil yang bergerak di sektor tambang bermasalah legalitasnya. Dalam dokumen Minerba One Data Indonesia (MODI) tidak ditemukan lampiran lokasi operasi produksi nikel oleh PT Meta Mineral Pradana dengan anak usahanya PT Rifa Capital di Kabupaten Halmahera Timur dan Tengah. Selain itu, perusahaan lain milik Bahlil yakni PT MAP Surveillance juga tak tercatat di dokumen MODI tersebut.

Padahal MAP Surveillance dari berbagai sumber telah melakukan aktivitas eksplorasi hingga operasi produksi sejak tahun 2011 di di pulau Pakal, Halmahera Timur. Korporasi ini pula diketahui merupakan salah satu sub kontraktor dari BUMN PT Antam yang melakukan operasi produksi nikel di pulau yang sama.

“Pertanyaannya bagaiamana bisa perusahaan seorang menteri tidak punya izin. Perpes No.70/2023 memberikan keleluasaan bagi Bahlil untuk mencabut izin tambang tapi enggak jelas yang dicabut itu yang seperti apa. Itu sudah memperlihatkan motif yang seolah diada-adakan. Semakin kuat afiliasi antara pebisnis dan penguasa dalam pemerintahan Jokowi,” kata Gita.

Atas semua kejanggalan hukum yang diterbitkan Jokowi untuk Bahlil, Jamil menduga adanya praktik politik balas budi. Jamil mengingatkan nama Bahlil secara tidak langsung menjadi penyumbang dana kampanye cukup besar bagi Jokowi saat Pilpres 2019. Merujuk LPPDK TKN Jokowi-Ma’ruf yang dirilis KPU, Jatam mencatat ada dua korporasi yang terafiliasi dengan Bahlil sebagai penyumbang dana kampanye. Perusahaan tersebut bernama PT Cendrawasih Artha Teknologi dan Tribashra Sukses Abadi. Keduanya mengucurkan sumbangan dengan total Rp30,2 miliar.

Jamil menitikberatkan sosok Bahlil yang kini menjabat posisi strategis dalam urusan investasi dan dunia bisnis tambang tak terlepas dari rekam jejaknya. Ini lah yang sering kami bilang adalah oligarki tambang di balik paslon dan politik ijon. Karena setelah menjabat (paslon yang menang), dia (pendukung) akan diberi posisi tertentu. Bahlil bukan ujug-ujug dinilai punya kepemimpinan lalu ditunjuk, enggak,” katanya.

Menurut Jamil, dugaan praktik jual-beli izin dan relasinya dengan politik balas budi yang dilakukan Jokowi mesti diusut oleh penegak hukum. Sebab, katanya, pemegang kendali pencabutan dan pengaktifan izin sebenarnya adalah Jokowi. “Levelnya Bahlil adalah operator yang menerima mandat. Karena Bahlil terima kuasa dari Jokowi,” kata dia.

Tak hanya itu, penegakan hukum juga mesti menyasar para pebisnis, aparat penegak hukum dan pejabat daerah. Jamil bilang suksesi di balik pengaktifan kembali IUP bisa melalui tiga aktor tersebut. Izin-izin yang dicabut oleh Bahlil itu bisa diaktifkan kembali lewat rekomendasi Gubernur setempat berdasarkan legal opini dari Kejaksaan Tinggi. “Lalu gubernur mengirimkannya ke Bahlil. Itu di-copy paste di Maluku Utara dan ditangkap gubernurnya.

KPK Bergerak

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM setelah berpeluang memanggil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan koordinasi penting setelah mereka mendapat informasi Bahlil menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU). Katanya, kabar tersebut terus dicermati.

“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (4/3/2024).

“Kami akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” sambung Alexander.

Namun, hingga Kamis (14/3/2024) KPK belum bisa memastikan kapan Bahlil akan dipanggil. "Sejauh ini belum ada jadwal pemanggilannya," kata Jubir KPK Ali Fikri.  Kepada media, Ali justru menjelaskan pihaknya tengah menangani kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan Abdul Ghani Kasuba eks Gubernur Maluku Utara. "Saat ini KPK kan sedang menyelesaikan dan mengembangkan lebih jauh terkait informasi dan data pada proses dugaan korupsi dengan tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Ali.

Ali menjelaskan, KPK juga telah memanggil Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara BKPM, Hasyim Daeng yang kini berstatus nonaktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, pada Jumat (3/1/2024), Hasyim diduga meloloskan izin usaha tambang salah satu pihak swasta atas pesanan Abdul Gani Kasuba.

"Beberapa pihak sudah dipanggil termasuk hari (Hasyim Daeng) ini juga kami terus melengkapi alat buktinya untuk mendalami informasi dan data terkait dengan tidak hanya substansi materi pada konstruksi perkara yang sudah kami umumkan pada saat tangkap tangan, tetapi kami kembangkan pada informasi dan data terkait perizinan pertambangan," tutur Ali.

"Oleh karena itu proses-proses ini terus kami lakukan siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini," ucap dia lagi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Antaranews)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia. Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.

"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3/2024). Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.

Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya. "Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.

Lebih jauh, Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka. "Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terangnya.

DPR Siapkan Pansus?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan DPR RI perlu untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) DPR RI untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan IUP serta HGU yang diduga melibatkan Bahlil. Lucius menilai pembentukan pansus tersebut sangat penting untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Menteri Bahlil dalam pencabutan dan pemberian izin tambang.

"Dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, saya kira ide pembentukan Pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus izin tambang, tentu perlu kita dukung," kata Lucius saat dikonfirmasi, Rabu (13/03/2024). Lucius menyebut bila pembentukan Pansus Tambang dapat dilakukan untuk membongkar dugaan praktek penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang.

Izin pertambangan ungkap dia, sesungguhnya masalah klasik yang tak pernah tuntas, terutama terkait dugaan keterlibatan elit dalam sengkarut izin tambang juga kerap dibicarakan. "Tapi ini tak banyak dan akhirnya berujung penuntasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Lucius menegaskan pembentukan pansus menjadi alat yang tepat untuk membongkar dugaan keterlibatan Menteri Bahlil dalam pemberian dan pencabutan izin tambang karena jangkauan pihak yang berurusan dengan hal tersebut, tidak hanya satu kementerian/lembaga saja. "Karena sifatnya yang lintas sektoral itu, maka Pansus bisa jadi salah satu solusi karena anggota DPR bisa digabung dari berbagai komisi yang punya relasi dengan kasus yang ingin didalami terkait sengkarut perizinan pertambangan ini," tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa pembentukan pansus sangat dibutuhkan untuk penataan ulang terkait pengambilan kebijakan terkait tata kelola pertambangan karena ada dugaan Menteri Bahlil melampaui kewenangannya. Namun menurut dia, DPR harus bisa menjelaskan terlebih dahulu terkait persoalan sesungguhnya terkait pemberian dan pencabutan izin tambang.

Selain itu, perlu dijelaskan mengenai apa yang akan dihasilkan dari pansus tersebut sehingga jangan sampai pembentukan pansus hanya terkait kepentingan politik sesaat. "Harus juga dipastikan bahwa DPR bukan bagian dari sengkarut izin tambang yang terjadi sehingga Pansus atau apapun nanti alat yang dibentuk DPR tak justru menjadi alat yang akan dijadikan tempat untuk mencuci kesalahan anggota DPR sendiri," urainya.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. (Parlementaria)

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan bila Komisi VII DPR RI akan menelusuri lebih jauh terkait informasi tersebut. Sugeng menyebut bila dugaan penyalahgunaan wewenang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi akan menjadi salah satu fokus Komisi VII DPR RI.

Sugeng juga menuturkan bila selain dengan ramai pemberitaan tersebut, asosiasi pertambangan nikel juga memberikan laporan tentang banyaknya izin usaha tambang yang dicabut tanpa alasan jelas. "Ini semuanya berproses. Secepatnya (akan dipanggil), apalagi sudah menjadi isu kayak begini," kata Sugeng di kompleks DPR, Selasa (05/03/2024).

Sugeng mendapat laporan bila proses untuk mendapatkan atau menghidupkan kembali izin juga sangat berbelit dan penuh beragam syarat. Bahkan, beberapa sampai harus menempuh jalur pengadilan untuk mendapatkan haknya kembali. "Awalnya, konon Satgas ini untuk membangun kepastian hukum. Tapi yang terjadi justru ketidakpastian hukum. itulah celah terjadinya abuse of power. dan dapat menimbulkan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)," tuturnya.

Politisi Partai Nasdem tersebut menyatakan Komisi VII juga membuka ruang sangat besar untuk membentuk Panitia Kerja Khusus atau Pansus untuk mengusut segala macam pelanggaran Satgas Penataan Investasi.

Hal tersebut tentu termasuk dengan berbagai dugaan pemerasan mulai penetapan biaya tinggi hingga meminta saham perusahaan. "Ini jadi opsi [bentuk pansus]. Kita kan sudah ada namanya di Komisi VII Panja ilegal mining untuk menyidik pada praktek pertambangan ilegal," ucapnya.

Sugeng sudah memprediksi adanya celah besar saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) 11 tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2023 yang menjadi cikal pembentukan Satgas Penataan Investasi.

Sugeng menyebut bila Komisi VII menilai janggal sebuah satgas yang dibentuk hanya melalui Keppres namun memiliki kewenangan yang sangat tinggi. Bahkan melampaui kewenangan tiga lembaga pemerintah lainnya yang memiliki dasar UU yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR. "Dari awal dalam rapat-rapat kami di Komisi VII termasuk dengan asosiasi-asosiasi pertambangan, kita menandai akan bisa terjadinya abuse of power," imbuhnya.

 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji menyatakan bila pada Kamis (14/03/2024) Komisi VI DPR RI sudah berencana melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.  Namun, karena satu dan lain hal Bahlil tiba-tiba tidak bisa hadir dalam Rapat Kerja tersebut dan meminta untuk melakukan penjadwalan ulang terkait rapat tersebut. "Agenda rapat sebenarnya Kamis kemarin, tapi yang bersangkutan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggal, sehingga ada penjadwalan ulang," ujar Sarmuji saat dihubungi, Jumat (15/03/2024).

Sarmuji menyatakan bila Komisi VI DPR akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan dilakukan pekan depan. "Kemungkinan pekan depan di hari Rabu. Agenda utamanya adalah soal kinerja investasi 2023," imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu menyebut pembahasan rapat dengan Bahlil selain terkait dengan kinerja, juga akan turut meminta penjelasan mengenai isu hangat perihal dugaan penyalahgunaan wewenang. "Tidak menutup kemungkinan kita akan menanyakan soal pemberian dan pencabutan IUP dan HGU, sebagaimana yang menjadi sorotan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Sarmuji menegaskan bila agenda utama rapat Komisi VI DPR dengan Bahlil adalah mengenai kinerja Kementerian Investasi di Tahun 2023 dan rencana proyeksi investasi di tahun 2024. "Ya untuk lebih lanjut nanti diinfokan kembali," imbuhnya.

Terkait dugaan penyelewengan kasus izin tambang, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam penataan izin usaha pertambangan (IUP) dengan setelah terbentuknya Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Agus mengatakan bila Kementerian ESDM tetap terlibat dalam pengambilan keputusan penataan IUP yang tidak produktif, yang setidaknya mencapai 2.078 IUP, terdiri dari 1.776 IUP perusahaan tambang mineral, dan 302 IUP perusahaan tambang batu bara.

Dalam kaitan itu, Agus menegaskan bahwa keputusan pencabutan IUP diambil berdasarkan basis data yang dimiliki oleh Kementerian ESDM soal kinerja perusahaan pemegang izin tambang. Agus juga memastikan bila Kementerian ESDM melakukan evaluasi bersama dengan tim satgas pimpinan Bahlil. Dengan demikian, Agus memastikan Kementerian ESDM juga mengetahui dengan pasti jumlah IUP yang telah dicabut oleh satgas.

“Kan harus evaluasi, itu keluar angka segitu didapatkan dari evaluasi performance masing-masing [pemegang IUP]. Datanya dari kita, lalu ditentukan bersama untuk pencabutan,” ujar Agus melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Senin (11/03/2024). Agus menekankan peran ESDM adalah melakukan evaluasi dan administratif pemberian dan pencabutan IUP, sedangkan penandatanganan keputusan dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih kewenangan karena Kementerian ESDM tetap terlibat urusan penataan IUP, baik untuk penerbitan maupun pencabutan.

Menurut Agus, pelimpahan kewenangan penataan IUP kepada Bahlil sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM bertujuan untuk memudahkan badan usaha, di mana mereka tidak perlu bolak-balik antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengurus IUP. “Iya (ESDM tetap terlibat dalam evaluasi), dan pemberian IUP-nya dilimpahkan ke Kementerian Investasi/BKPM untuk memudahkan badan usaha biar tidak mondar-mandir, satu pintu,” tutupnya.

Sementara itu Bahlil Lahadalia mau pun pihak Kementerian Investasi enggan menanggapi konfirmasi dari redaksi Law-justice. Pesan yang terkirim, tidak mendapat respon.

Peran penegak hukum dan politisi mesti sinergis dalam upaya membongkar dugaan korupsi yang sistematis dan terstruktur. Keduanya bisa berjalan dalam dua aras yang berbeda, namun tetap dalam satu harmoni. Tujuan utamanya tentu saja menyelamatkan duit rakyat dan pereknomian nasional, di samping untuk menjaga kewarasan berpolitik.  

Langkah yang tengah ditempuh oleh DPR dengan memanggil Bahlil merupakan langkah politik yang mesti didukung. DPR harus bisa membelejeti peran dan motif Bahlil dalam dugaan adanya jual beli di balik kewenangnhya sebagai Ketua Satgas Investasi. Selain itu, DPR juga mesti mampu membongkar motif di balik kewenangan super power yang dimiliki oleh Bahlil. Benarkah pemberian kewenangan murni untuk menata kawasan dan meningkatkan investasi ataukah ini merupakan bagian dari upaya membayar budi kepada Bahlil yang turut menyumbang kampanye 2019?

KPK selaku penegak hukum mesti segera menggarap adanya dugaan suap dan korupsi ini. Sebab, niat awal untuk menggenjot investasi, bakal blunder jika ternyata justru menjadi ladang korupsi baru. KPK mesti sigap dan tak boleh tebang pilih dalam menangani kasus ini.

 

Rohman Wibowo

Ghiuvary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar