Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus dugaan investasi bodong Binomo, Indra Kenz dengan tiga pasal sekaligus.
Dalam HUT ke 76 Bhayangkara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa akan tindak tegas kejahatan yang rugikan masyarakat dan pemecah belah kesatuan dan persatuan.
Korban dugaan investasi bodong melaporkan PT Digital Asset Development Indonesia (DADI) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). Pengacara para korban, Sahid, mengatakan korban sekitar 700 orang dengan kerugian mencapai Rp230 miliar.
Bagai fenomena gunung es korban akibat investasi bodong dan iming-iming kaya mendadak terus meroket dan makin banyak. Pertanyaannya, mampukan dana itu dilacak dan dikembalikan kepada korban?
Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz memasuki babak baru. Setelah disidik oleh kepolisian, bareskrim Polri memberikan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sejumlah media asing menyoroti kasus investasi bodong yang menyeret nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Mereka menyebut kedua orang itu sebagai crazy rich Indonesia.
Cara pertama, yaitu menggabungkan gugatan ganti rugi dalam perkara pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 98 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untutk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro tak dipenuhi oleh musisi Marchello Tahitoe atau Ello. Dia meminta untuk melakukan penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa artis Ivan Gunawan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading platform DNA Pro pada Kamis (14/4) mendatang.