OJK Sebut Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Capai Rp139 Triliun

Rabu, 27/03/2024 08:26 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto mengatakan pihaknya setiap hari menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong.

Kata dia, laporan itu kemudian ditindaklanjuti OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian. Hasilnya, sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal 2024.

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan banyak masyarakat yang minim pengetahuan soal pengelolaan keuangan sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Ditambah lagi, sambungnya, pelaku investasi bodong memiliki sistem yang sulit dilacak.

"Misalnya dalam waktu lima menit uang yang anda transfer itu sudah enggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," ujarnya.

Salah satu kelompok yang sering menjadi korban investasi bodong katanya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pasalnya para pelaku investasi bodong tau PMI memiliki banyak uang setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri.

Dia mengatakan tidak sedikit PMI yang termakan iming-iming pelaku investasi bodong yang berkeliaran baik di dalam maupun di luar negeri.

"Bahkan mungkin pulang dari sana sudah diincar, di bandara sudah diincar, anak-anak ini sudah punya duit tapi mereka belum paham," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar