Baru 2 Minggu Menjabat,Eks Kalapas Sukamiskin Ini Langsung Terima Suap

Senin, 31/08/2020 17:08 WIB
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa terima mobil dari narapidana dan pengusaha (Foto: Okezone)

Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa terima mobil dari narapidana dan pengusaha (Foto: Okezone)

Bandung, law-justice.co - Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana terhadap terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen pada Senin (31/8/2020). Husen didakwa menerima mobil suap dari narapidana saat dirinya baru menjabat dua minggu sebagai Kalapas Sukamiskin.

Kemudian dia juga didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari pengusaha Radian Azhar guna memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin.

Melansir detikcom, jaksa KPK Eko Wahyu P menjelaskan, Wahid turut menerima mobil dari napi bernama Usman Effendi. Mobil berjenis Land Cruiser Hardtop tahun 1981 itu diberikan napi sekitar bulan Mei 2018.

"Terdakwa (juga) telah menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi alias AMA senilai Rp 40.000.000 atau empat puluh juta rupiah yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata Eko saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan praktik suap itu terjadi saat dua minggu Wahid baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep.

"Di ruangan kantor terdakwa, pada pertemuan itu terdakwa menanyakan apakah Usman Effendi mempunyai kenalan yang memiliki mobil jenis jeep di daerah Sukabumi karena terdakwa mempunyai hobby kegiatan off-road," tutur Jaksa.

Bak gayung bersambut, Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi itupun bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp 40 juta meski belum ada transaksi.

"Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas, terdakwa bertemu kembali dengan Usman Effendi yang dilanjutkan dengan pembicaraan santai. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin," katanya.

Usman lantas menawarkan mobil miliknya kepada terdakwa untuk digunakan. Mobil itupun kemudian tiba di Lapas Sukamiskin dan langsung diserahkan oleh Usman kepada Wahid.

"Usman kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya mempergunakan mobil untuk kegiatan sehari-hari. Terdakwa juga meminta Usman melakukan pengurusan surat-surat untuk balik nama dan menggunakan nama Jajat Sudrajat, pembantu dari mertua terdakwa," katanya.

Dalam dakwaan, Jaksa tak menjelaskan alasan pemberian mobil ini kepada Wahid termasuk tindak lanjut yang dilakukan Wahid kepada napi Usman Effendi. Namun, Jaksa menyebut atas perbuatannya ini, Wahid tak melaporkan ke KPK.

"Bahwa penerimaan mobil yang merupakan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga dianggap merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin," tutup Eko.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar