Beri Peringatan Keras ke HTI, Begini Pernyataan Ketua Ansor Bangil

Senin, 24/08/2020 19:34 WIB
Ilustrasi HTI d Bubarkan. Foto: net (ist)

Ilustrasi HTI d Bubarkan. Foto: net (ist)

Jakarta, law-justice.co - Ketua PC GP Ansor Bangil Saad Muafi merespon keras pendapat hukum pengurus Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) yang menyatakan HTI bukan organisasi terlarang secara hukum. Dia mengatakan HTI yang mengusung ideologi khilafah, segala aktivitasnya terlarang di Indonesia.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan menyebut bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga, bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.

"Ya enggak bisa dong. Enggak bisa dong. Yang namanya dicabut itu ya dilarang," tegas Muafi seperti dilansir dari jpnn.com, Senin (24/8/2020).

Dia pun menyodorkan logika bahwa segala sesuatu yang dicabut itu terjadi karena ada sebab akibat. Untuk HTI yang mengusung ideologi khilafah, dinilai Muafi ingin merongrong NKRI sehingga dicabut BHP-nya oleh pemerintah.
"Karena dicabut itu maka dilarang. Jadi seluruh aktivitas HTI, mau koordinasinya, ideologinya, ajarannya terlarang di Indonesia ini," tegas Muafi, ketua Ansor yang juga anggota DPRD Pasuruan.

Mengenai argumentasi advokat muslim dari KSHUMI yang menyatakan HTI bukan organisasi terlarang menurut hukum, baik dalam surat keputusan TUN, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya, Muafi tak ambil pusing.

"Ya itu silahkan dia mau berargumentasi seperti itu. Itu hak dia. Tetapi fakta di lapangan bahwa apa pun yang dilakukan oleh HTI, oleh eks HTI, itu kan meresahkan masyarakat dan itu merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Maka dari itu Muafi mendorong pemerintah lebih tegas dan segera membuat undang-undang yang mengatur sanksi tegas bagi seluruh aktivitas HTI dan penyebaran ideologi "Makanya saya kemarin juga ingin menyampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya eksekutif, legislatif, supaya membuat undang-undang yang jelas tentang sanksinya (bagi aktivitas HTI)," jelas Muafi.

Saad Muafi menjadi sorotan pasca-melabrak dedengkot HTI di Rembang, bersama ratusan Banser (Barisan Ansor Serbaguna), pada Kamis (20/8) lalu. Kejadian itu dipicu dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan ulama NU Habib Lutfhi bin Yahya.

Kasus itu akhirnya dibawa pengurus PC GP Ansor Bangil ke ranah hukum dengan melaporkan Abdul Halim ke Polres Pasuruan. Muafi juga memperkarakan aktivitas HTI dan penyebaran khilafah di salah satu yayasan madrasah pimpinan Ustaz Zainulloh.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar