Menang Lawan Jokowi, Evi Novida Langsung Hadiri Rapat dengan DPR

Senin, 24/08/2020 15:13 WIB
Menang lawan Jokowi, Evi Novida Ginting langsung ikuti rapat dengan DPR (kompas)

Menang lawan Jokowi, Evi Novida Ginting langsung ikuti rapat dengan DPR (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Usaha Evi Novida melawan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memecatnya dari jabatan sebagai Komisioner KPU membuahkan hasil. Evi diputuskan menang melawan Jokowi oleh Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), sehingga dia pun kembali kembali menjadi Komisioner KPU.

Melansir detik.com, Evi kemudian hadir dalam rapat konsultasi KPU bersama Komisi II DPR RI.
Evi Novida hadir langsung rapat bersama dengan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya. Evi nampak mengenakan batik warna merah kombinasi putih dan mengenakan masker.

"Hari ini kami perlu sampaikan berdasarkan Keppres Nomor 83, Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus mencabut Keppres Nomor 34, yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan Bu Evi," kata Arief.

Evi Novida duduk di barisan ketiga kursi tamu Komisi II DPR. Dia nampak serius mengikuti rapat terkait PKPU Pilkada 2020 sambil melihat dokumen yang telah disiapkan.

"Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI, nah karena beliau pembagian tugas menangani devisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini Komisi II," ujar Arief.

Sebelumnya, Evi Novida sempat bicara singkat usai kembali jadi komisioner KPU. Dia mengaku siap bekerja kembali terutama menjelang Pilkada. Evi juga enggan berpolemik lagi soal putusan DKPP yang sempat membuatnya dicopot.

"Ya saya tidak ingin berpolemik, ya. Tetapi dalam hal ini karena sudah ada Keppres (Keputusan Presiden) pembatalan terhadap SK saya, tentu saja saya wajib untuk bertugas kembali, aktif kembali (menjadi Komisioner KPU). Dan itu yang saya lakukan saat ini," kata Evi, di kantor KPU.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020. Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Presiden Jokowi lalu memutuskan tidak akan banding atas putusan tersebut.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar